• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejaksaaan Tinggi Riau Ajukan Dua Perkara Restoratif Justice ke Kejaksaan Agung

23 November 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Kejaksaaan Tinggi Riau Ajukan Dua Perkara Restoratif Justice ke Kejaksaan Agung

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH., Melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.

Kegiatan video Conference Ekspose Kamis (23/11/2023) sekira pukul 10.30 Wib di ruangan Vicon lantai 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.

Adapun tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :

1. KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

An. Tersangka Arif Budiman Lubis alias Gondrong bin Nirwan Lubis yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Kasus Posisi :

bahwa ketika terdakwa sedang berada di warung di Jalan Soekarno Hatta RT 001 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur – Kota Dumai, terdakwa menemui saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto (dilakukan penuntutan terpisah) yang datang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio dengan membawa 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih, kemudian saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto menurunkan kulkas tersebut dan menawarkannya kepada terdakwa dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), padahal harga wajar kulkas tersebut sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian terdakwa menyetujui membeli dengan harga tersebut, lalu langsung mengecek 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih tersebut ternyata kulkas tersebut masih berfungsi dan bisa di gunakan selanjutnya terdakwa  langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Rudi Purnomo, setelah itu saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto langsung pergi meninggalkan warung terdakwa  tersebut;

Bahwa terdakwa pada saat membeli 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih tesebut tidak menerima dan juga menanyakan bukti kepemilikan seperti bon/faktur pembelian dari saksi Rudi saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto, serta terdakwa membeli 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih dengan harga yang tidak wajar, sedangkan kondisinya masih bagus;

Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023  sekira pukul 23.30 Wib bertempat dirumah saksi Karma di Jalan Soekarno Hatta Gg. Gambir Rt. 001 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai saksi Rudi Purnomo dan saksi Kasrianto mengambil 1 (satu) Unit Kulkas merk Sharp warna Putih tanpa sepengetahuan dan seizin saksi karma selaku pemiliknya;

Bahwa 1 (satu) unit merk Sharp warna putih tersebut bernilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Lebih lanjut kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

2. KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HULU

An. Tersangka Indra Als Indra Bin Agusni yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasus Posisi :

Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Umum KM 123/124 Desa Tandun Kec. Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Tersangka mengemudi mobil Toyota Calya dengan plat nomor D 1216 AEN bergerak dari arah Kecamatan Tandun menuju arah Kec. Ujung Batu, saat melintas di Jalan Umum KM 123/124 Desa Tandun Kec. Tandun Kabupaten Rokan Hulu dengan kecepatan 50-60 KM/ Jam tersangka yang sedang merokok mencoba mendahului kendaraan bermotor lainnya, kemudian rokok yang dipegang oleh Tersangka terjatuh kebagian bawah tempat duduk pengemudi, sehingga Tersangka mencoba mengambil rokok tersebut dengan cara menunduk dan karena kelalaiannya tidak memperhatikan jalan didepannya dan tanpa disadari KBM Toyota calya yang dikemudikan oleh Tersangka bergerak ke arah kanan badan jalan, Tersangka melihat dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO tanpa nopol yang dikendarai oleh Saksi FERDIMAN LASE Als DEDI yang berboncengan dengan Saksi YUSUTINA ZEBUA Als INA JULI, Saksi JULI YANTI LASE Als JULI dan Sdr BERKAT GUNAWAN LASE, melihat hal tersebut Tersangka mencoba menghindar kembali ke jalurnya akan tetapi tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikannya sehingga kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindarkan.

Berdasarkan Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan pada pasien atas nama Saksi YUSUTINA ZEBUA Als INA JULI ditemukan luka robek di kaki sebelah kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dan luka robek di lutut kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dan berdasarkan Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Saksi FERDIMAN LASE Als DEDI ditemukan luka lecet di tangan sebelah kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan luka lecet di mata kaki sebelah kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan dari hasil pemeriksaan radiologi tidak ditemukan kelainan.

Pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media.

Dijelaskan, alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pungkas Bambang Heripurwanto (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 
Berita Utama

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, menerima penghargaan sebagai...

Read more
Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

1 Juli 2025
Next Post
Aswas Kejati Riau Menghadiri Pelantikan Pejabat Bupati Indragiri Hilir

Aswas Kejati Riau Menghadiri Pelantikan Pejabat Bupati Indragiri Hilir

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau Narasumber Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau Narasumber Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti

Trendings

  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Years Challenge Viral, Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.