Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sita uang pengembalian dugaan Tindak Pidana Korupsi Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo atas kegiatan pasang baru tahun 2012 – 2015, Selasa, (28/11/ 2023)
Barang bukti berupa uang tunai senilai 1,8 miliar rupiah tersebut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pasang baru oleh PDAM Delta Tirta pada tahun 2012.
Kepala Kejakasaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino dalam siaran persnya mengatakan, adapun penyitaan barang bukti ini sebagai upaya bentuk pemulihan pengembalian kerugian uang negara.
Kasus dugaan tidak pidana korupsi ini sendiri masih dalam tahap penyidikan oleh Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
“Saya sangat mengapresiasi sekali kinerja dari penyidik di bawa pimpinan kasi Pidsus dapat melakukan penyitaan uang barang buktu senilai 1,8 miliar sekian,” ujar Kajari Roy Rovalino.
Roy menambahkan, uang tersebut didapat dari pengembalian koperasi KPRI kepada pihak PDAM Delta Tirta. Yakni pengembalian dari seluruh anggota koperasi KPRI kepada Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo sejak tahun 2012 lalu. Kemudian oleh pihak Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo diserahkan kepada tim penyidik Kejari Sidoarjo yang saat ini sedang menangani pekara kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya juga mengapresiasi kepada Pak Dwi selaku Direktur PDAM, untuk menyerahkan barang bukti tersebut kepada penyidik,” syukur Roy.mengapresiasi.
Sementara itu, menurut kuasa hukum pengurus Koperasi KPRI, Nizar Fikri, penyitaan barang bukti itu adalah hak dari tim penyidik, karena kasus ini masih dalam rana penyidikan. Namun menurutnya, dengan penyitaan barang bukti ini justru menunjukan jika pihak koperasi tidak tinggal diam.
Sejak mulai tahun 2014 pihak koperasi sudah berupaya mengembalikan uang kelebihan bayar yang dilakukan oleh PDAM kepada Koperasi.
“Namun hal yang perlu dicatat, bahwa penggunaan uang pengembalian tersebut tidak ada digunakan untuk kepentingan pribadi mantan pengurus koperasi. Semuanya murni digunakan untuk kepentingan koperasi,” kata Nizar.
Nizar juga mengatakan, ada sekitar 2,4 miliar dana yang sudah dibagikan kepada para anggota koperasi yang berjumlah sekitar 500 lebih. Dan dana tersebut sudah diimbau oleh mantan ketua koperasi pada priode 2014 agar dikembalikan. Namun sampai saat ini dana tersebut belum dikembalikan. Sehingga, ia berharap, kepada pihak penegak hukum juga turut memanggil dan mengimbau seluru anggota koperasi untuk mengembalikan atau setidaknya menyita dana tersebut.
“Karena bukan dinikmati oleh kami, sebagai personal personal pengurus,” pungkasnya. (Redaksi)