• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Selasa, Mei 20, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tiga Perkara Riau dan 16 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan JAM-Pidum

18 Desember 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tiga Perkara Riau dan 16 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan JAM-Pidum

Dr. Fadhil Zumhana (dok : Puspenkum)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Senin (18/12/2023) menjabarkan adapun 19 Perkara yang dihentikan yaitu:

1. Tersangka Rahnuddin bin Baniamin dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka Romy Aulama alias Romi bin (Alm) Rahmad Syah dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Arianto Manullang alias Manullang dari Kejaksaan Negeri Siak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Dwi Aliv Rokhimanto alias Aliv bin Suratno dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Muhammad Nurwachid dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka Muhammad Sabri Dermawan alias Sabri bin Mohlis Raya dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Eryan Dano bin Conmasy Arles dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

8. Tersangka Aap Mohlingga bin Alkodri dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Aldi Hiola alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Zainudin Dumbela alias Udin dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Budiono Teguh Najoan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Jonly Rumondor alias Jonly dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Nur Ikhsan Tatunoh dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka Euis Tuti binti Alm Ahmad Suripman dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka Andi Muhammad Aidil Adha bin Andi Affah dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

16. Tersangka Rusdianto Palid alias Soni dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka Siska Nusi alias Ika dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

18. Tersangka I Suleman N Ikano alias Sofyan, Tersangka II Siden Nusi alias Side, Tersangka III Usman Abudullah alias Upik Tersangka IV Islamudin Usman alias Opan dan Tersangka V Suleman Badu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

19. Tersangka Muh Agung alias Agung bin Dewanto dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Kemudian dijelaskan Ketut, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutur Ketut Sumedana ( redaksi)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan
Berita Utama

Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

19 Mei 2025

Bagansiapiapi- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir Senin (19/5/2025) melakukan penahanan terhadap Tersangka SJ dalam Perkara Dugaan Tindak...

Read more
Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

19 Mei 2025
Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

17 Mei 2025
Next Post
ASN Inspektorat Sumsel  “EK” Tersangka dalam Perkara Dugaan Gratifikasi

ASN Inspektorat Sumsel  "EK" Tersangka dalam Perkara Dugaan Gratifikasi

Dr. Robinson Sitorus Taja Turnamen Catur Akhir Tahun 2023 di Pekanbaru

Dr. Robinson Sitorus Taja Turnamen Catur Akhir Tahun 2023 di Pekanbaru

Trendings

  • Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pidsus Kejari Rohil Audit Fisik Dugaan Korupsi SMPN 4 Palika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejadian Nyata, Masyarakat Rindu Zaman Yetno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil Naikkan Status Perkara SMPN 4 Palika ke Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pengadilan lantik Nasib Sagala SH sebagai Panitera yang baru.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jabar Bentuk Tim Mendata Anak-Anak Tidak Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.