• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juni 19, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Putusan Pengadilan 1 Tahun 10 Bulan, Terpidana Markasim SE Bayar UP Sebanyak Rp112.255.731 Ke Negara  

11 Januari 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal
Putusan Pengadilan 1 Tahun 10 Bulan, Terpidana Markasim SE Bayar UP Sebanyak Rp112.255.731 Ke Negara  

Perwakilan Terdakwa Tipikor Dana Desa Bagan Jawa Markasim SE, mengembalikan Uang Pengganti sebanyak Rp 112.255.731 ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Priandi Firdaus SH.,MH. (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Markasim SE., Terdakwa Perkara Dugaan Tipikor pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir membayar uang pengganti serta denda dan biaya perkara di Pengadilan.

Uang Pengganti (UP) sebesar Rp112.255.731 (Seratus Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dengan biaya Perkara sebesar Rp 5.000 tersebut diserahkan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Priandi Firdaus SH.,MH., Kamis (11/1/2023).

Saat dikonfirmasi media ini dijelaskan Uang Pengganti sebesar Rp 112.255.731 (Seratus Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) tersebut diserahkan JPU kepada pihak Kejari Rohil berdasarkan Nomor Putusan : 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN PBR pertanggal Putusan 12 Desember 2023.

Sebelumnya Terdakwa Markasim SE disangkakan telah melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian untuk kepastian hukum sambung Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, sejumlah proses untuk keadilan terhadap Terdakwa Markasim SE dalam Perkara Dugaan Tipikor pada Kepenghuluan Bagan Jawa pihak JPU Kejari Rohil beberapa waktu yang lalu sudah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan proses penuntutan,”

Berdasarkan Penyelidikan dan Penyidikan Tim Pidsus Kejari Rohil, Terdakwa Markasim SE di duga Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”

Terdakwa dipersidangan dalam perkara ini jelas Yopentinu Adi Nugraha, didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukumnya dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 45 /PidSus-TPK/2023/PN. Pbr tanggal 19 September 2023 kemarin.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  Memutuskan bahwa MARKASIM, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKASIM, S.E., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh ) bulan , Denda sebesar Rp. 50.000.000, – (lima puluh juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, pungkas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi
Berita Utama

Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

19 Juni 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., beserta jajaran, mengapresiasi Kunjungan Kerja Biro Perencanaan Pada Jaksa Agung Muda...

Read more
Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

18 Juni 2025
Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

18 Juni 2025
Next Post
Kajari Rohil Tinjau Posko Banjir &  Beri Bantuan Sembako ke Masyarakat Rantau Kopar

Kajari Rohil Tinjau Posko Banjir &  Beri Bantuan Sembako ke Masyarakat Rantau Kopar

ST Burhanuddin: “Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Suatu Keniscayaan”

ST Burhanuddin: “Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Suatu Keniscayaan”

Trendings

  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Indo Pratama Mandiri di Periksa Kejagung Terkait Impor Besi Baja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Rohil Berikan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.