• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Selasa, Mei 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Setujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

23 Januari 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15  permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Selasa (23/1/2024). Adapun ke 15 permohonan yang di setujui yaitu:

1. Tersangka Tri Nurcahyo alias Baut bin Sarjiman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Tofaogo Waruwu alias Ama Fite dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Tersangka Rean Agari bin Nazimuddin, B dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Andi Saputra alias Andi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Ratna Pincara alias Ratna dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Tajuddin alias Taju dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka I Cecep Supriatna alias Pepeh bin (Alm) Oom dan Tersangka II Yanggi Jeva Restia bin Arya Sopyan dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

8. Tersangka Eka Jaya Nugraha bin Wijaya Mulyana dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Nanang Sadewa alias Bagong bin Sahdi dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka I Iryanto Yahya Arif pgl Yan bin Yahya Arif, Tersangka II Kurniati pgl Nia binti Munir dan Tersangka III Ronaldo Pramana Putra pgl Naldo bin Iryanto Yahya Arif dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

11. Tersangka Rangga Mustafa Bin Markuat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka Hernawan alias Wawan bin Anwar dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

13. Tersangka Gabriel Rivaldi Simbolon alias Aldi Simbolon dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

14. Tersangka I Fenansius Tarung alias Fenan dan Tersangka II Arnoldus Adi alias Dus dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

15. Tersangka Okta Harpiansah bin Sarnan dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dijelaskan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api
Berita Utama

Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

13 Mei 2025

Bagansiapiapi- Gara - gara di sengat oleh sekumpulan Tebuan, Seorang Warga berdomisili di jalan Basyroon RT 006 Kelurahan Bagan Barat...

Read more
Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

13 Mei 2025
TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

10 Mei 2025
Next Post
JAM-Pidum Setujui 5 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Perkara Impor Gula, Dirjen ON, Kakanwil AY dan Kabid DP Diperiksa Jampidsus

Kejagung Periksa 3 Orang Petinggi Perusahaan Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koopsau II Gelar Latpraops Intelijen Udara Cakra Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. David Nichols : “Perasaan Bersalah Penemu Ekstasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Kejari Rohil Tuntut Terdakwa Narkotika Kartono Alias Huat Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabag Kesra dan Camat Bangko Pusako Dilantik, Ini Kata Sekda Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.