• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Minggu, Juni 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Wujudkan Rasa Aman & Nyaman Pada Acara Bakar Tongkang, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli 

    Wujudkan Rasa Aman & Nyaman Pada Acara Bakar Tongkang, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli 

    Kajati Maluku Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati & Kemenhub Berjalan Lancar 

    Kajati Maluku Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati & Kemenhub Berjalan Lancar 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Wujudkan Rasa Aman & Nyaman Pada Acara Bakar Tongkang, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli 

    Wujudkan Rasa Aman & Nyaman Pada Acara Bakar Tongkang, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli 

    Kajati Maluku Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati & Kemenhub Berjalan Lancar 

    Kajati Maluku Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati & Kemenhub Berjalan Lancar 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restoratif

19 Maret 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restoratif

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr.  Ketut Sumedana SH menyampaikan ke awak media, adapun 10l8 Perkara yang dihentikan yaitu:

1. Tersangka Hendra Saputra bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

2. Tersangka Jamilah binti Zakaria dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Pitria binti M. Nazir dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Lilis Suryani binti Fauzi dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Tersangka Herlya binti Fairozi dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Pematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Herwita binti Amaldi dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Pematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Desi Anggraini binti Rahman dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Soleha binti Suharto dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Erwin Rahadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

10. Tersangka Safira Pratama Putri alias Lala dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

11. Tersangka Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

12. Tersangka Rahman bin H. Nonci dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Yadi Bin Sukku dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Banhur Nasir bin Nasir Tahir dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

15. Tersangka Taufik, A. Ma., alias Ufik bin Abdul Haris dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

16. Tersangka Raman Alias Man dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka Niz Aulia alias Niz dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

18. Tersangka Adi Setiawan alias Adi bin Nuriman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana (redaksi)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan
Berita Utama

TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

14 Juni 2025

Jakarta - Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 mengungkapkan ia memberikan dukungan...

Read more
Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

12 Juni 2025
Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

12 Juni 2025
Next Post
Golongan Orang Yang Merugi di Bulan Ramadhan dalam Tausiyah Qobla Dzuhur 

Golongan Orang Yang Merugi di Bulan Ramadhan dalam Tausiyah Qobla Dzuhur 

Pj Sekdaprov Riau Di Lantik, Kejati Riau Ucapkan Selamat dan Sukses

Pj Sekdaprov Riau Di Lantik, Kejati Riau Ucapkan Selamat dan Sukses

Trendings

  • Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Pelaksanaan Bimtek,diduga PT.Bahana lakukan pembohongan Publik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Bangkit Putra Perkasa Akan Bangun Pondok Pesantren Nurul Hasanah 156 Miliar di Bangko Pusako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KMP Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Solusi Nyata di Tengah Kesulitan Ekonomi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Dari Kasus Duri, Mandau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.