Bagansiapiapi – Ketua DPD GRRPH-RI Rokan Hilir Kembali melaporkan kasus ataupun perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Dengan membawa sebundel berkas, Ketua DPD GRRPH-RI Bambang Irawan melaporkan perkara Dugaan Korupsi pada kegiatan Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021-2023.
Adapun yang kami laporkan adalah Dugaan Korupsi Kegiatan Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021-2023 dengan berkas data terlampir itu yang kami antar berkasnya ke Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ujar Bambang Irawan kepada media ini.
Menurut Bambang Irawan, Besarnya kenaikan belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang mencapai 26 miliar lebih berpotensi terjadinya dugaan penyimpangan didalam penggunaannya, dimana item belanja ini tersebar pada seluruh bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir diantaranya Bagian Tata Pemerintahan yang menyelenggaran beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2021-2023.
Pasalnya, berdasarkan data tahun anggaran 2023 Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Kabupaten Rokan Hilir mendapatkan alokasi anggaran untuk 3 (tiga) kegiatan tersebut diperkirakan mencapai 3.295.297.568,- masing masing Penataan Administrasi Pemerintahan sebesar 1.599.986.587,- Pengelolaan Administrasi Kewilayahan sebesar 1.139.647.166,- sedangkan Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah diperkirakan mencapai 555.663.815,-.
Didalam Review Renstra Sekretariat Daerah anggaran untuk 3(tiga) kegiatan ini tahun 2021 mencapai 1,133,036,900 ,- tahun 2022 mencapai 2,756,857,962,- sehingga Jika dikomulatif mulai tahun anggaran 2021 hingga 2023 untuk tiga kegiatan Bagian Tata Pemerintah ini diperkirakan mencapai 7, 185 Miliar lebih, ungkap Ketua DPD GRRPH-RI Bambang Irawan.
Lanjutnya, Melihat besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk 3 (tiga) kegiatan yang setiap tahunnya dialokasikan dan dibelanjakan dan mencermati item rekening item belanja yang digunakan setiap tahunnya seperti item belanja tahun 2021 diatas, tim DPD GRRPH-RI menduga pelaksanaan 3(tiga) kegiatan Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir diduga ada dugaan penyimpangan didalam penggunaan item belanja pada 3 (tiga) kegiatan tersebut :
1.Adanya dugaan belanja fiktif/pengeluaran fiktif;
2.Adanya dugaan belanja yang dibengkakkan dari pengeluaran yang seharusnya;
3.Adanya dugaan penggunaan bon/faktur belanja toko/jasa/dll yang diduga dimanipulasi;
4.Adannya dugaan pemborosan anggaran pada beberapa item belanja;
5.Adanya dugaan honorarium/sejenisnya yang diduga dibayarkan tidak sesuai amprah/daftar honorarium.
Yang diduga terjadi pada akun belanja :
1.Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor
2.Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover
3.Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer
4.Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik
5.Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas
6.Belanja Makanan dan Minuman Rapat
7.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Honorarium Rohaniwan
8.Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer
9.Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan
10.Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Belanja Sewa Hotel
11.Belanja Perjalanan Dinas Biasa Belanja Perjalanan Dinas
12.Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan.
13.Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
14.dan lainnya.
Selanjutnya Bambang Irawan memaparkan, Besarnya Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang dibelanjakan tahun anggaran 2021 hingga 2022 mencapai 71 Miliar dimana terjadi kenaikan dari tahun 2021 ketahun 2022 sebesar 26 Miliar lebih, belum termasuk realisasi belanja barang dan jasa tahun 2023 dengan menggunakan analisa sederhana dan terbatas diperkirakan potensi kerugian yang mungkin terjadi juga cukup besar bisa mencapai miliaran rupiah.
Sedangkan terkait dengan potensi kerugian negara pada 3 (tiga) kegiatan Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 belum termasuk tahun anggaran 2023, dengan melihat penggunaan akun akun belanja yang ada diperkirakan mencapai 1,4 Miliar.
Terakhir dugaan yang disampaikan baik terkait modus dan rekening belanja yang diduga disalahkan gunakan termasuk potensi kerugian negara yang dimungkinkan terjadi hanya dapat dijadikan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum atau sebagai data permulaan bagi APH untuk melihat lebih dekat apa yang sebenarnya terjadi didalam penggunaan anggaran Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir khususnya Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, dan tidak tertutup kemungkinan untuk melihat Sekretariat Daerah secara keseluruhannya, tutup Bambang Irawan (redaksi)