Pekanbaru – Koperasi Surya Makmur Bersama atau yang lebih dikenal Koperasi Brother beralamat di Jalan Utama Bagan Barat dan Koperasi Wira Jaya lokasi di jalan Mawar Bagansiapiapi di gugat ke Persidangan Komisi Informasi Provinsi Riau Senin (9/10/2023).
Dalam persidangan tersebut, Pemohon an. Amrizal mempertanyakan keabsahan legalitas Koperasi Brother dan Wira Jaya yang bergerak dalam usaha memberikan jaminan pinjaman dana (uang) kepada ASN dan Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Hadir dalam sidang antaranya Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir, Rahmat, dari Diskominfotiks Rohil di Wakili oleh Irfai dan Pemohon Amrizal. Sedangkan Hakim Ketua KIP yaitu Zufra Irwan.
Sementara, Pembahasan dalam sidang pada intinya Pemohon mempertanyakan legalitas usaha Brother dan Wira, sedangkan termohon yakni Dinas Koperasi di wakili oleh Rahmat mengatakan
” Bener, Bahwa ada 2 Koperasi yang sudah 2 tahun ini tidak aktif lagi dan sesuai topik pihak Dinas Koperasi Rohil juga mengatakan bahwa Brother dan Wira bukan badan publik” kata Rahmat dalam persidangan tersebut
Sambung Amrizal, saat di konfirmasi wartawan dalam hal itu menyampaikan
“Jika betul itu bukan badan publik dan 2 tahun berturut tidak aktif kenapa dibiar kan dong usaha ilegal berdiri dirohil?”ujarnya
Setelah mempertanyakan dan mendengarkan kedua belah pihak, akhirnya Hakim Ketua Zufra Irwan memutuskan bahwa sidang di tunda seminggu kemudian dengan agenda masing masing pihak ( termohon dan pemohon) membawakan bukti bukti fisik.
Sementara dari pihak pemohon yakni Amrizal berjanji akan melengkapi bukti bukti dan akan melaporkan pihak brother dan Wira ke pihak penegak hukum supaya ada penindakan.
“Ya, lebih lanjut kami akan mendatangi pihak penegak hukum dan bila perlu kami akan mempertanyakan ke Bank Indonesia tentang keabsahan apakah layak KSP Brother maupun Wira menggeluti usaha jasa keuangan pinjaman yang hampir mengalahkan perbankan dengan sistem menerapkan bunga tertinggi?” Sebut Amrizal saat dikonfirmasi awak media.
Sambung Amrizal, jika betul itu bukan badan publik dan 2 tahun berturut tidak aktif kenapa di biarkan dong usaha ilegal berdiri di Rohil?”
Terpisah, Saudara Awa pemilik saham brother saat di konfirmasi melalui via Watshap terkait sidang KIP yang sedang berlangsung hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan.(Hendri)