Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Kelima orang ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Dalam keterangan persnya, Senin (7/5/2024) Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke 5 saksi yang diperiksa berinisial:
1. YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).
2. EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
3. NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
4. RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
5. LA alias ACW selaku pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap ke 5 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemb terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, Pungkas Ketut Sumedana (redaksi)