Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R.
Kegiatan Pelaksanaan pemusnahan BB Rabu, (26/6/ 2024) sekira pukul 11.00 Wib di halaman Belakang Kantor tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Sebagaimana terlampir). Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No.Print – 92/L.4.20/Kpa.5/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, yang amar putusannya memutuskan / memerintahkan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Barang Bukti Lainnya.
Kepala Kejari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan ke media ini adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Jumieko Andra, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Priandi Firdaus, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Hari Naurianto, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rendi Panalosa, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. (Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Peltu Wan Fahrizal (Barisan Tinggi Urusan Dalam pada Koramil 01/Bangko, Ners Afrida S.Kep, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Iptu Irwandi Turneb (Kanit Reskrim Polsek Bangko, Para Kepala Subseksi, Kepala Urusan, Jaksa Fungsional, dan seluruh Pegawai maupun Hononer pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kata Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. MH., Barang Bukti yang dimusnahkan pada siang ini yaitu Barang Bukti Tindak Pidana Umum meliputi :
– Narkotika sebanyak 30 (Tiga Puluh) Perkara dengan total berat bersih 128,99 (Seratus Dua Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Sembilan) Gram dan 1 (satu) Butir Pil Extacy, dengan rincian terdiri dari :
– Shabu-shabu dengan berat bersih 124,08 (Seratus Dua Puluh Empat Koma Nol Delapan) Gram.
– Pil Extacy dengan jumlah 1 (Satu) butir.
– Daun Ganja Kering dengan berat bersih 4,91 (Empat Koma Sembilan Puluh Satu) Gram.
– Barang Bukti Lainnya sebanyak 12 (Dua Belas) Perkara, terdiri dari Pakaian, Kayu, Handphone, Gembok, Timbangan Digital, Alat Hisap Sabu, Linggis, Parang serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Dengan demikian jumlah keseluruhan perkara tindak pidana umum sebanyak 42 (Empat Puluh Dua) perkara, ujar Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak Kejari Rokan Hilir melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang leading sector nya yaitu Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan;
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., memaparkan adapun perkara yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yaitu perkara pelimpahan dari Polsek maupun Polres Rokan Hilir yaitu Perkara Narkotika.
Kenapa paling banyak masalah perkara Narkotika, sebab letak strategis wilayah Kabupaten Rokan Hilir merupakan perlintasan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Rohil berbatasan langsung dengan Kota Dumai yang merupakan kota dengan Pelabuhan yang cukup banyak.
Saya menghimbau kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk tidak mendekati bahkan mencoba barang haram tersebut, apabila kedapatan dengan saya jajaran dan anggota saya yang mengkonsumsi Narkotika, akan saya tindak tegas, tutup Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. dalam pengarahannya. (redaksi)