Jakarta- Warga Kedungombo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menggugat Keputusan Presiden terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang pembuktian perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini pukul 14.00 Wib Selasa (21/7/2026)
Kuasa hukum warga Kedungombo, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan diajukan sebagai bentuk keberatan atas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Menurutnya, para penggugat merupakan warga yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Kedungombo pada periode 1989 hingga 1994.
Boyamin menyebut, saat itu masyarakat menolak penggusuran karena menilai nilai ganti rugi yang diberikan sangat kecil, tidak layak, serta prosesnya tidak melalui musyawarah yang memadai.
“Penolakan warga saat itu berlangsung secara masif. Akibatnya, banyak warga mengaku mengalami persekusi, intimidasi, bahkan mendapat cap sebagai anggota PKI di masa pemerintahan Presiden Soeharto,” ujar Boyamin dalam keterangannya.
Menurut Boyamin, para penggugat menilai penderitaan yang dialami warga akibat proyek tersebut masih dirasakan hingga kini. Atas dasar itu, mereka meminta agar gelar Pahlawan Nasional yang telah diberikan kepada Soeharto dibatalkan melalui proses hukum.
Di sisi lain, Boyamin mengungkapkan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), putri sulung Soeharto, telah mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mempertahankan keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada ayahnya.
Sidang pembuktian di PTUN Jakarta menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak. (Haes)









