• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, September 19, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tiga Terdakwa Tindak Pidana Narkotika di Sumbar di tuntut Mati

5 Juli 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tiga Terdakwa Tindak Pidana Narkotika di Sumbar di tuntut Mati

F: istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Lubuk Sikaping – Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Pasaman membacakan tuntutan mati terhadap tiga terdakwa Perkara Tindak pidana Narkotika.

Tuntutan mati tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kamis (4/7/2024) oleh JPU Kejari Pasaman yang terdiri dari Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H.

Kronologi, perkara Narkotika Narkotika Jenis sabu Ini bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Umbar Pada tanggal 15 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kec. Panti Kabupaten pasaman bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman .

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1  (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa  M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli.

Tidak hanya itu, barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warna silver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.

Setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih ada lagi 1 ( satu) paket besar Narkotika Jenis sabu yang di Bawa oleh  RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal medan tujuan bukittinggi, yang atas keterangan Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib. Bertempat di daerah palupuh Kab. Agam Dirresnarkoba polda sumbar melakukan penangkapan terhadap RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah)  dalam sebuah Bus ALS tujuan bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk  Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam

Setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram dan Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa barang bukti  1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).

Oleh sebab tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman. sebagaimana Fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng (Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H) meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap fakta fakta tersebut Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :

– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2 MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS dan terdakwa 3 M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl. RAHMAN masing-masing berupa pidana mati.

– Menyatakan barang bukti berupa :

1). 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.

2) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram.

3). 1 (satu) buah celana jeans warna biru;

4). 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;

5). 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;

6). 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;

7). 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;

8). 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic teh warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram;

9) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.

10)  1 (satu) buah Tas warna hitam;

11)  1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229 di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI dan Menetapkan agar biaya perkara masing-masing terdakwa dibebankan kepada Negara.

Sebagaimana dilakukan penuntutan secara terpisah untuk terdakwa Rahman Pgil Rahman bin Darmawi Jaksa Penuntut umum menuntut :

– Menyatakan Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

3. Menyatakan barang bukti berupa :

– 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;

– Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram;

– 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik the warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram;

– Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.

– 1 (satu) buah celana jeans warna biru;

– 1 (satu) buah Tas warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan dan khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu pada poin 1 sampai dengan 4 agar ditetapkan segera dimusnahkan setelah diputus pada Pengadilan Tingkat Pertama walaupun terdakwa ataupun Penuntut Umum melakukan upaya hukum.

– 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;

– 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;

– 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;

– 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229.

Dirampas untuk Negara

11)  1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;

– Dikembalikan kepada saksi Kudri Yurizal selaku pemilik mobil

– Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan d bacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024.

Sidang perkara Tindak Narkotika dengan Tuntutan Hukuman mati tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pada pukul 15.30 Wib, demikian disampaikan Anggi S Utama Sebagai pembuat laporan kepada media ini. (redaksi)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau
Berita Utama

Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

17 September 2025

Rokan Hilir- Datuk Penghulu Sungai Bakau Supianto, Rabu malam (17/9/2025) Menghadiri Acara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di...

Read more
Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

17 September 2025
Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

17 September 2025
Next Post
Kajati, Para Asisten & Kajari se Wilayah Riau Mengikuti Pengarahan SESJAMPIDUM

Kajati, Para Asisten & Kajari se Wilayah Riau Mengikuti Pengarahan SESJAMPIDUM

Kejati Sultra Terima Putusan Perkara Korupsi Pertambangan Ore Nikel WIUP PT Antam

Kejati Sultra Terima Putusan Perkara Korupsi Pertambangan Ore Nikel WIUP PT Antam

Trendings

  • Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sentosa Kota Bagansiapiapi Rusak dan Berlobang, Kabid PUTR : Anggaran 2025 Minim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.