• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 10, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Calon Incumbent yang Cuti Diluar Tanggungan Negara Tidak Boleh Memakai Fasilitas

4 September 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Politik/Parlemen
Calon Incumbent yang Cuti Diluar Tanggungan Negara Tidak Boleh Memakai Fasilitas

Wawancara Ekslusif dengan Ketua Bawaslu Rohil (dok : Anto)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Waktu Cuti diluar tanggungan negara, Calon Bupati incumbent wajib meninggalkan Mess dan menyerahkan semua fasilitasnya ke negara.

Oleh karena itu, 7 hari (tujuh) hari penetapan calon di KPU pihak Bupati dari incumbent ada surat dari Kemendagri wajib mengajukan permohonan cuti yaitu mulai tanggal 23 September 2024.

Saat diwawancarai diruangan kerjanya Selasa (3/9/2014) sekitar pukul 15.48 Wib, Ketua Bawaslu Zubaidah SE juga menanggapi temuan video yang beredar luas di medsos yang dipertanyakan media ini.

Pada hari pendaftaran calon Bupati wakil Bupati belum lama ini khususnya Bupati incumbent saat pergi ke KPU didapati dari turun dari mess Pemda (menggunakan fasilitas negara) Bawaslu Rohil beranggapan saat itu Calon tersebut masih Bupati dan belum cuti dan terkait dugaan pelanggaran etika pihaknya juga tidak tahu.

Berlanjut dengan adanya temuan tenaga honorer melakukan politik praktis, Ketua Bawaslu juga mengaku itu tidak bisa ditindaklanjuti, karena harus ada Perda yang mengaturnya.

Sebab kata Ketua Bawaslu Rohil, Pilkada itu berbeda pada pelaksanaannya walaupun secara asas dan Prinsip sama dengan UU Pemilu. Pihak Penyelenggara dan peserta pemilihan patuh dan taat pada Undang -Undang 10 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Undang-Undang nomor 10 Tahun 2015 dan untuk ke tiga kalinya jadi UU 6 tahun 2020, serta perpu no 2 tahun 2020 tentang Pilkada sementara untuk tahap pencalonan diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan PKPU Perubahan no 10 Tahun 2024.

Di tempat kita (Kabupaten Rokan Hilir) Perda terkait pelanggaran Pilkada khusus tenaga honorer itu tidak ada, sementara di Kabupaten lain ada, nah kalau itu terjadi, pasti ada pengarahan nih dari atasannya, maka demikian yang dilaporkan nanti adalah Kepala Dinasnya, ujar Ketua Bawaslu Zubaidah.

Lebih lanjut menurut Ketua Bawaslu Rohil, ASN itu hanya ada 2, yaitu PNS dan PPPK , maka kalau ASN maupun PPPK melakukan pelanggaran kami (Bawaslu)  punya kewenangan untuk memproses,untuk meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi gini kalau mau lapor tetap ke Bawaslu nanti kami yang meneruskan ke BKN, terangnya.

Singkatnya, ketika ditanya soal integritas dan komitmen Bawaslu Rokan Hilir dalam rangka mengawal kenetralan ASN pihaknya berjanji akan tegak lurus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hari ini terkait adanya pelanggaran Pilkada sudah masuk laporan sebanyak 2 laporan, pungkas nya. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.