Bagansiapiapi – Waktu Cuti diluar tanggungan negara, Calon Bupati incumbent wajib meninggalkan Mess dan menyerahkan semua fasilitasnya ke negara.
Oleh karena itu, 7 hari (tujuh) hari penetapan calon di KPU pihak Bupati dari incumbent ada surat dari Kemendagri wajib mengajukan permohonan cuti yaitu mulai tanggal 23 September 2024.
Saat diwawancarai diruangan kerjanya Selasa (3/9/2014) sekitar pukul 15.48 Wib, Ketua Bawaslu Zubaidah SE juga menanggapi temuan video yang beredar luas di medsos yang dipertanyakan media ini.
Pada hari pendaftaran calon Bupati wakil Bupati belum lama ini khususnya Bupati incumbent saat pergi ke KPU didapati dari turun dari mess Pemda (menggunakan fasilitas negara) Bawaslu Rohil beranggapan saat itu Calon tersebut masih Bupati dan belum cuti dan terkait dugaan pelanggaran etika pihaknya juga tidak tahu.
Berlanjut dengan adanya temuan tenaga honorer melakukan politik praktis, Ketua Bawaslu juga mengaku itu tidak bisa ditindaklanjuti, karena harus ada Perda yang mengaturnya.
Sebab kata Ketua Bawaslu Rohil, Pilkada itu berbeda pada pelaksanaannya walaupun secara asas dan Prinsip sama dengan UU Pemilu. Pihak Penyelenggara dan peserta pemilihan patuh dan taat pada Undang -Undang 10 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Undang-Undang nomor 10 Tahun 2015 dan untuk ke tiga kalinya jadi UU 6 tahun 2020, serta perpu no 2 tahun 2020 tentang Pilkada sementara untuk tahap pencalonan diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan PKPU Perubahan no 10 Tahun 2024.
Di tempat kita (Kabupaten Rokan Hilir) Perda terkait pelanggaran Pilkada khusus tenaga honorer itu tidak ada, sementara di Kabupaten lain ada, nah kalau itu terjadi, pasti ada pengarahan nih dari atasannya, maka demikian yang dilaporkan nanti adalah Kepala Dinasnya, ujar Ketua Bawaslu Zubaidah.
Lebih lanjut menurut Ketua Bawaslu Rohil, ASN itu hanya ada 2, yaitu PNS dan PPPK , maka kalau ASN maupun PPPK melakukan pelanggaran kami (Bawaslu) punya kewenangan untuk memproses,untuk meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi gini kalau mau lapor tetap ke Bawaslu nanti kami yang meneruskan ke BKN, terangnya.
Singkatnya, ketika ditanya soal integritas dan komitmen Bawaslu Rokan Hilir dalam rangka mengawal kenetralan ASN pihaknya berjanji akan tegak lurus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hari ini terkait adanya pelanggaran Pilkada sudah masuk laporan sebanyak 2 laporan, pungkas nya. (redaksi)