• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, November 26, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Melalui RJ, Kejati Maluku dan Cabjari Saparua Berhasil Menyelesaikan Perkara Penganiayaan 

23 September 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Melalui RJ, Kejati Maluku dan Cabjari Saparua Berhasil Menyelesaikan Perkara Penganiayaan 

Dok: Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Senin (23/9/2024) sekira pukul 08.00 WIT menerima usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon.

Saat menerima usulan permohonan persetujuan Restorative Justice melalui Video Conference di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut Wakajati Maluku didampingi Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator Dr. Fajar, S.H.,M.H dan Kasi Oharda Hadjat, S.H.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab, S.H.,M.H dalam pengajuan permohonannya juga disambungkan ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H yang didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam penyampaiannya, Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., menjelaskan ke media ini, adapun Tersangka “DS” yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga dalam kasus posisinya yang terjadi di Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap korban “MM”, oleh Karena diduga berselingkuh dengan suaminya, namun ternyata terjadi kesalahpahaman sehingga Tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Korban, selain itu juga Tersangka memiliki hubungan Tetangga dekat dengan Korban.

Adapun alasan Yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka dan Korban telah bersepakat untuk berdamai dan Ancaman Pidana dalam perkara tersebut dibawah 5 tahun penjara, ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy.

Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Yuridis yang diajukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam perkara dimaksud, maka Direktur Oharda pada Jaksa JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, bersepakat untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua tersebut. (redaksi)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.