Bagansiapiapi – Baru 3 (tiga) hari menjadi Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS. MH., berhasil membuat terobosan fundamental terkait Netralitas ASN.
Plt. Bupati Rohil H.Sulaiman yang sah di tunjuk oleh Negara sesuai Undang – undang Republik Indonesia ini sejak pada hari pertama menjabat bahkan dalam apel Perdana yang diikuti oleh seluruh OPD dan ASN dilingkungan Pemkab Rohil sangat getol mengatakan bahwa yang namanya seorang ASN dan Perangkat Kepenghuluan yang memiliki hak pilih tidak boleh menampakkan sikap keberpihakannya kepada Paslon manapun.
Bukan tidak berdasar, larangan bagi ASN dan perangkat Kepenghuluan yang mengatakan tidak boleh ikut terlibat dalam politik praktis regulasinya ada yaitu melarang PNS/ASN itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Oleh karena itu, sebagai ASN dan perangkat Kepenghuluan harus netral jangan sampai ada keberpihakan kepada kandidat tertentu, karena tugas kita untuk melayani masyarakat,” kata Plt. Bupati Rohil, H. Sulaiman kepada Media ini, Jumat (27/9/2024) di halaman kantor Bupati Bagansiapiapi.
Selain itu, Ia juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang pilkada UU 10 Th 2016 dasar hukum yang mengatur tentang netralitas menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Saya berharap untuk seluruh ASN, Penjabat (Pj) Penghulu, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, BPKep, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku walaupun nantinya pilkada sudah selesai tetap bisa di usut oleh APH, itu ya Lurah Bagan Punak, Pjs Penghulu Labuhan Tangga Kecil, menurut saya perlu ni pihak Kepolisian khusus nya Pjs berbuat melanggar hukum tersebut tolong di tes urinnya,” imbuhnya.
Sejalan dengan perkataannya, kemudian Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman pada hari ketiga dia bekerja memerintahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM agar membuat Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor 800.1.6.2/SE/IX/278 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilingkungan Pemkab Rohil tahun 2024. (redaksi)