• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 31, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kemendagri Setujui Surat Plt Bupati Rohil, Penghulu Terlibat Politik Praktis Bisa Diberhentikan

9 Oktober 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal, Pemerintahan, Politik/Parlemen, Seni/Hiburan, Sosial, tokoh/profile
Kemendagri Setujui Surat Plt Bupati Rohil, Penghulu Terlibat Politik Praktis Bisa Diberhentikan

Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS.,MH (F: Hendri)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Hati- hati ya Bray, baik itu Penghulu, Penjabat Penghulu (PPPK) dan Perangkat Kepenghuluan yang Terlibat Politik Praktis Bisa Diberhentikan.

Artinya Kepala Desa (Penghulu) beserta Perangkat Desa yang kedapatan terlibat politik Praktis akan dikenakan sangsi administratif, Pemberhentian sementara bahkan bisa di berhentikan dari Jabatannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan terbaru pertanggal 4 (empat) Oktober 2024 bersifat Segera yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Dirjen BPD ditujukan kepada Pj Gubernur Riau Nomor 100.3.3/5036/BPD yaitu tentang Tanggapan atas penunjukkan penjabat Penghulu (Kepala Desa) dan netralitas Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hilir.

Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman di hari Pertama Bekerja pimpin apel Bersama terkait Netralitas ASN, dari 18 Camat hanya Camat Rantau Kopar yang hadir, sedangkan para Penghulu,Pj Penghulu dari 159 orang, di duga tidak satupun yang hadir. (F: Hendri)

Lahirnya Peraturan tegas dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen BPD tersebut lantaran surat Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2024/304 pertanggal 26 September 2024 hal penunjukan Pj Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK dan Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal tentang netralitas ASN dan sebagi Pj Penghulu dan Perangkat Desa.

Dalam surat balasan ini dengan jelas tanpa ambigu menegaskan bahwa hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj. Penghulu serta laporan Plt Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Pj Penghulu dan perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pilkada.

Kemudian, dalam surat dengan nomor Nomor 100.3.3/5036/BPD yang bersifat segera ini di jabarkan bahwa landasan hukum undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir  undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain:

1) pasal 29 huruf b menyatakan bahwa ” Kepala Desa dilarang membuat keputusan sendiri yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.

2) pasal 29 huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau Pilkada. Lalu pada angka 3 (tiga) seterusnya hingga ke poin 7 dan seterusnya.

Puncaknya ditegaskan pada angka 8 pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa ” Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan atau Tertulis ”

Apel bersama terkait Netralitas Para Eselon II Hadir ( f: Hendri)

Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya pada ayat 2 menyatakan ” Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian ” 

Setelah itu angka 9 (sembilan) pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dan sama dengan poin ke 10.

Lebih lanjut adapun Perintah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen Bina Pemerintahan Desa menyebutkan bahwa undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah PP Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Poin 1 pasal 280 ayat (2) huruf a dan i seterusnya. Poin 2 pasal 280 ayat (3) dan seterusnya dan poin 3 (tiga) pasal 494 menyatakan bahwa ” Setiap Aparatur Sipil Negara (AN) TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat desa, dan atau anggota badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai dimaksud pada pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor tahun 2014 tentang Desa dan seterusnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemkab Rohil yang pada intinya poin b menugaskan Plt Bupati Rokan Hilir untuk melakukan sosialisasi terkait substansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Rohil, untuk selanjutnya dilakukan Pemetaan terhadap pengangkatan Penjabat Kepala Desa dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi desa Penempatan Penjabat Penjabat Desa.

Selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap Pemkab Rohil dalam melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Penghulu, Pj Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan Desa yang melakukan pelanggaran Pilkada sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b.

Upacara HUT Rohil ke 25, Mayoritas Kepala Dinas Dilingkungan Pemkab Rohil tidak Hadir Kecuali Sekda Rohil,  Asisten I, Ketua DPRD para Forkopimda, (f: Hendri)

Terkait diatas, H.Sulaiman SS. MH.,  saat dikonfirmasi melalui via telepon Rabu dini hari (9/10/2024) menyampaikan,  sejak hari pertama Negara Republik Indonesia yaitu Pemerintah Pusat menunjuk dirinya menjadi Plt Bupati Bupati Rokan Hilir, pertama sekali yang ia lakukan adalah melaksanakan Apel bersama seluruh ASN di halaman Taman Budaya Batu enam dengan judul Netralitas ASN.

Apa yang terjadi adalah, ternyata masih banyak ditemui ASN khususnya berpangkat tinggi (Pejabat) di lingkungan Pemkab Rohil yang di duga melanggar sumpah dan janjinya ( Demi Allah Islam dan Demi Tuhan non Islam) Bahwa dirinya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Pada hari pertama saya bekerja sebagai Plt Bupati Rokan Hilir tentang netralitas ASN ini lah yang saya tekankan, jangan berpolitik praktis, pilihlah calon pemimpin 5 tahun kedepannya sesuai dengan hati nurani masing – masing tanpa ada sesiapapun yang boleh mengintervensi,  faktanya saat apel perdana terkait netralitas  tersebut dari 18 Kecamatan hanya satu orang Camat saja yang datang, Mayoritas Penghulu dan Pj Penghulu tidak hadir, terutama di Bangko, apa alasan mereka. ucap Plt Bupati Rohil H.Sulaiman dari Pekanbaru.

Pantauan dilapangan oleh Ketua Bidang Investigasi Anti Korupsi dan Pengaduan Masyarakat Supiyanto mengatakan bahwa fenomena kondisi Rokan Hilir yang dalam keadaan tidak baik -baik saja   ini harus jujur disampaikan ke publik, di duga Mayoritas para Pejabat khususnya Eselon II di Lingkungan Pemkab Rohil berpihak kesalahan satu calon Bupati Wakil Bupati.

Sikap yang tidak Profesional tersebut di tampakkan oleh mereka (bagi yang merasa saja), selalu tidak hadir dalam acara resmi seperti kegiatan Upacara HUT Kabupaten Rokan Hilir ke 25 di Jalan Merdeka Bagansiapiapi, tidak ada Dinas Pemkab Rohil yang memasang papan ucapan selamat HUT Rohil, banyak tidak hadir pada acara rapat Paripurna DPRD terkait HUT Rohil dan masih banyak lagi bukti data dokumentasi bila dipaparkan satu demi satu terkait netralitas ASN di Kabupaten Rokan Hilir.

“Betapa sedihnya kita melihat pada fakta lapangan, hanya para Forkopimda, Asisten I, Bawaslu, KPU saja yang selalu hadir dalam acara resmi Pemkab Rohil di musim Pilkada ini, kami tidak ingin dan tidak mau menjudge sesiapapun, lebih dari itu, mari sama – sama kita membangun Rokan Hilir sesuai dengan Profesi kita masing -masing. Pungkas Supiyanto. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 
Berita Utama

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

30 Agustus 2025

Rokan Hilir - Mewakili Kepala Dinas, Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Jumri Mahrum, SE, MM, M.IP menghadiri kegiatan sosialisasi...

Read more
Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

30 Agustus 2025
Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

28 Agustus 2025
Next Post
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kajati Maluku Launching Aplikasi BILANG-BETA 

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kajati Maluku Launching Aplikasi BILANG-BETA 

Kejari Rohil Bersama IAD Berikan Bantuan  Sembako ke Masyarakat Terdampar Banjir

Kejari Rohil Bersama IAD Berikan Bantuan  Sembako ke Masyarakat Terdampar Banjir

Trendings

  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AROGANSI KEKUASAAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.