Bagansiapiapi – Wakil Ketua Tim Hukum BiJaK, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM menyampaikan somasi ke beberapa media online tentang pemberitaan yang menyerang kehormatan pasangan calon Bupati H Bistamam dan Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles.
Somasi tersebut dilayangkan demi keadilan dan hak koreksi dalam pemberitaannya. kepada media yang merasa di beri waktu tenggang selama 1×24 jam.
“Kita minta klarifikasi pemberitaan tersebut karena sangat tendensius. Jika tidak kami akan menempuh upaya hukum dan melaporkannya ke Dewan Pers,” ujar pengacara muda kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).
Selamat Sempurna Sitorus menegaskan, bahwa paslon BiJaK senantiasa menjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik kepada masyarakat Rohil. Adapun terkait urusan tim pemenangan dipercayakan kepada masing-masing, baik relawan maupun koalisi partai politik.
Apalagi saudara AH juga sudah mengklarifikasi melalui chattingan pribadi dengan Relawan BiJak Habib Gultom yang menerangkan “Disini saya mau klarifikasi terkait artikel yang dimuat di salah satu media online. Bahwa sesungguhnya saya tidak ada dan tidak pernah menyatakan pengunduran diri saya dari Relawan BiJaK dikarenakan Calon Bupatinya sombong dan cuek, “.
Saat saya diwawancarai saya menyatakan bahwa kami keluar dari Relawan BiJaK Kecamatan Balai Jaya dikarenakan kami kecewa terhadap Relawan Kabupaten Rohil yang seakan-akan tidak menganggap keberadaan kami sebagai Relawan BiJaK Balai Jaya”, ungkap AH memberikan klarifikasi.
Oleh sebab Pengakuan AH tersebut, Wakil Ketua Relawan BiJaK Kabupaten Rokan Hilir, Cutra Andika Siregar mengaku prihatin dengan sikap sahabatnya. Namun dipahami itulah dinamika dalam demokrasi.
“Terkait konsolidasi Tim Relawan Kecamatan sepenuhnya dikelola dan dikendalikan oleh Relawan Kabupaten. Untuk itu kami menghimbau kepada semua pihak untuk berpolitik secara santun dan Bijak dalam menghadapi pilkada 2024 ini, ” kata Cutra Andika.
Terkait itu juga, salah satu tokoh masyarakat Teluk Pulau, Kecamatan Rimba Melintang, Hermanto juga angkat bicara. Bahwa paslon BiJak justru hampir setiap hari dikunjungi masyarakat.
“Tidak hanya pagi, siang, sore bahkan sampai tengah malam. Hal itu tidak ada henti-hentinya menandakan dukungan masyarakat kepada BiJaK untuk perubahan Rohil kedepan,” tutur Hermanto mengakhiri.
Untuk di ketahui, Berdasarkan penjelasan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyiarkan informasi pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. (redaksi)