Oleh
DR. (C) DELPI SUSANTI, S.IP.,M.IP
Pekanbaru – Langkah yang diambil oleh Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS., MH., untuk memutasi sejumlah Penjabat (Pj) Penghulu dari kalangan ASN PPPK di saat masa kampanye dialogis Pilkada 2024, bisa dilihat sebagai kebijakan strategis yang bertujuan menjaga netralitas aparatur negara, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
Ini adalah implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga tatanan demokrasi yang bersih dan adil, terutama dalam momentum politik seperti Pilkada.
Penegakan Netralitas ASN: Langkah Tepat Sesuai Amanat UU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN, termasuk PPPK, dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi, baik administratif maupun pidana.
Dalam konteks ini, Plt Bupati Rokan Hilir menjalankan amanat Undang-Undang dengan tegas dan jelas melalui mutasi yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 410/DPMK/2024/309, yang menyebutkan bahwa PPPK tidak boleh dilantik menjadi Pj Penghulu.
Keputusan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada.
Urgensi Penataan Kembali Pj Penghulu di Masa Pilkada
Mutasi pejabat desa, terutama dari kalangan ASN PPPK, sangat relevan dan memiliki urgensi tinggi di masa kampanye Pilkada. Kepala desa dan perangkatnya memiliki peran strategis yang signifikan di tingkat masyarakat.
Jika tidak dilakukan penataan yang tegas, ada potensi besar penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik tertentu. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa dilarang keras terlibat dalam kampanye pemilihan umum, termasuk Pilkada.
Larangan ini diperkuat dengan sanksi administratif dan pidana, yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga netralitas mereka.
Dalam hal ini, mutasi yang dilakukan oleh H. Sulaiman bukan hanya sekedar langkah administratif, melainkan upaya preventif untuk menjaga proses demokrasi berjalan dengan adil.
Plt Bupati ingin memastikan bahwa aparatur yang ditempatkan di posisi strategis seperti kepala desa atau Pj Penghulu tidak memiliki afiliasi politik yang dapat mengganggu netralitas mereka dalam melayani masyarakat.
Pengawasan yang Ketat: Langkah Antisipatif
Penekanan pada pengawasan yang dilakukan oleh Plt Bupati Rokan Hilir juga patut diapresiasi. Dengan melibatkan Inspektorat dan BKPSDM untuk menerbitkan Surat Edaran tentang netralitas ASN, H. Sulaiman menunjukkan bahwa upaya pembinaan dan pengawasan dilakukan secara komprehensif dan terstruktur.
Hal ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN dan perangkat desa, tetapi juga untuk meminimalisasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi di lapangan. Langkah ini mencerminkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak hanya bertindak reaktif terhadap situasi, tetapi juga proaktif dalam mencegah masalah di kemudian hari.
Konsistensi dengan Nilai-Nilai Demokrasi.
Dari sudut pandang ilmu pemerintahan, kebijakan ini menunjukkan kesadaran penting akan prinsip netralitas aparatur negara dalam proses demokrasi.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, ASN harus tetap berdiri di atas kepentingan masyarakat umum, bukan menjadi alat politik bagi kelompok tertentu.
Langkah tegas seperti yang diambil oleh Plt Bupati Rokan Hilir menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen pada nilai-nilai tersebut dan siap menegakkan aturan yang ada demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
Kesimpulannya, mutasi Pj Penghulu terutama dari kalangan ASN PPPK yang dilakukan pada masa kampanye Pilkada adalah langkah yang tepat dan terukur.
Hal ini bukan hanya untuk memastikan netralitas ASN, tetapi juga untuk menjamin Pilkada 2024 di Rokan Hilir berjalan dengan damai, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Ini adalah upaya preventif yang perlu diambil oleh pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses politik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sabtu (19/10/2024)