Bagan Sinembah – Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Senin (9/12/2024) sekitar pukul 10.00 Wib mengadakan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah dan Bendahara SD dan SMP.
Kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Bos dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 mengusung Tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. pada Seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara Tingkat SD serta SMP se-Kabupaten Rokan Hilir tersebut di pusatkan di Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam sambutanya, Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief, S.Sos menyampaikan pihaknya selaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dan perwakilan dari tenaga pendidik mengapresiasi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam melaksanakan Penerangan Hukum kepada para Kepala Sekolah dan Bendahara SD serta SMP se- Kabupaten Rokan Hilir yang turut hadir dalam kegiatan ini.
Kita kata Kadisdikbud Rohil Asril Arief sama-sama mengetahui bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sangatlah sensitive dan hati-hati dalam penggunaannya, karena merupakan Dana Bantuan yang bersumber dari APBN Sektor Pendidikan yang mana tujuan dan sasarannya sudahlah sangat jelas.
Kami meminta kepada seluruh yang hadir dalam kegiatan ini, agar dapat memberikan pertanyaan apabila kurang mengerti dari atas penyampaian narasumber yang berada didepan kita ini. Semoga kita dapat mengimplementasikan ke sekolah kita masing-masing dari apa yang disampaikan oleh narasumber Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, harap Asril Arief.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., selaku Nara sumber menyampaikan ucapan Terimakasih kepada seluruh Kepala Sekolah dan para Bendahara yabg telah menyempatkan waktunya dalam rangka mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Penerangan hukum ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kegiatan ini juga terang Kasi Intelijen Kejari Rohil bertujuan untuk mengedukasi para pemangku kepentingan pendidikan tentang langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dana pendidikan dan penerapan prinsip good governance dalam sektor pendidikan.
Korupsi merupakan penyakit moral yang berkembang dengan penyebab multifaktor, dan pencegahannya perlu dilakukan secara sistematis dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia Pendidikan, tutur Nara Sumber Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.
Lebih jauh disampaikan Yopen, materi Penerangan Hukum Anti Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Bos yang diberikan oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir meliputi Perbedaan Dana BOSP dengan Dana BOS, Satuan pendidikan sebagai penerima Dana BOS, Dasar Hukum Dana BOS, Tujuan Dana BOS, Prinsip Pengelolaan Dana BOS, Larangan Penggunaan Dana Bos Tim Bos Sekolah, Larangan Pemerintah Daerah/Tim Dana BOS Kabupaten dan Sanksi kepada oknum yang melakukan Pelanggaran Dana BOS.
Semoga kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua, pungkas Kastel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, pungkas Yopen
Hadir dalam kegiatan tersebut antaranya Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. kemudian Asril Arief, S.Sos (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Genta Patri, S.H. (Kepala Subseksi I Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Fikry Ariga, S.H. Kepala Subseksi II Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Satria Faza Andromeda, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir) dan Para Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Para Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dan Para Kepala Sekolah dan Bendahara Tingkat SD serta SMP se-Kabupaten Rokan Hilir. (redaksi)