• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Kamis, Mei 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penerima Hibah CSR BUMD Rohil Buka Mulut, Diprediksi Karir Direksi dan Jajaran Tamat

16 Desember 2024
in Berita Utama
Penerima Hibah CSR BUMD Rohil Buka Mulut, Diprediksi Karir Direksi dan Jajaran Tamat

Dokumentasi www.sumatratimws.co.id

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Masalah Kasus Dugaan Korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMD PT SPRH (Perseroda) sebanyak Rp. 19. 577. 678. 236 benar- benar menarik perhatian Masyarakat Indonesia.

Peristiwa luar biasa menghebohkan tapi bukan soal prestasi ini sebelumnya tidak pernah terjadi di Kabupaten Rokan Hilir yang sudah berusia 25 tahun.

Pada hari ini media lokal, media regional dan media Nasional ramai – ramai merilis berita prihal dugaan korupsi pada Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebanyak 488 Miliar dan termasuk juga masalah CSR CSR BUMD PT SPRH (PERSERODA)

Kronologisnya, pada tanggal 03 Juni 2024 di Bagansiapiapi, Direktur Utama Rahman SE menugaskan Khairuddin yang saat itu dengan jabatan Sekretaris dinobatkan sebagai Ketua, Amat S.Sos sebagai Sekretaris (diduga tidak tercantum di sini) Dedi S.Ip, Dedi Yanto, A.Md, Arfan ST dan ISNA Royani sebagai anggota CSR

Photo dokumentasi pembagian dana CSR BUMD PT SPRH (Persoroda) yang seolah olah benar dan tepat sasaran sesuai Undang-undang yang berlaku ( F: Hendri)

Mereka di beri amanah melaksanakan kegiatan Pembagian dana Hibah CSR berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PERSERODA) nomor : 71/PT.SPRH/SK/VI/2024 di tandatangani oleh Direktur Utama Rahman SE.

Ada yang janggal apa tidak? Berasas info yang di himpun dari beberapa narasumber dan secara singkat disampaikan, proses pembagian dana Hibah CSR tersebut sudah dilakukan dan selesai pada bulan Maret sampai dengan April 2024.

Artinya dengan dana fantastis tersebut, pekerjaan pembagian CSR ke Masjid, ke gereja, Musholla, Sanggar Kesenian dan lain- lain berhasil tuntas hanya memakan waktu lebih kurang 30 hari (1 bulan) saja. Sudah Apakah tepat sasaran, ini babnya lain lagi.

Menurut pengakuan salah seorang Nara sumber yang berhasil di wawancarai, (inisial tidak mau disebutkan) dirinya memang terlibat tetapi hanya sebagai pekerja dan bekerja dengan ketua CSR Khairudin yang memiliki tugas tukang jemput dana (lebih kurang sebanyak Rp. 8 juta) kepada pihak- pihak yang sudah menerima.

“Saya hanya bekerja bang. Tak perlu saya terangkan panjang lebar, Abang sudah tahu juga lah ceritanya, ungkap pria  berdomisili di Kecamatan Bangko yang di duga terlibat aktif terkait penyaluran hibah CSR tersebut.

Seirama itu, Senin (16/12/2024), salah orang Pemuda setempat juga mengaku telah menerima dana CSR BUMD PT SPRH (PERSERODA) sekitar beberapa bulan yang lalu.

Uang bantuan hibah CSR dengan jumlah Rp. 20 juta utuh di berikan ke penerima, tapi tidak lama kemudian ada utusan yang tadinya memberi dana Hibah CSR kembali datang ke Penerima Hibah seperti Masjid, Gereja dan sanggar di Kepenghuluan Serusa dan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko seraya meminta uang dengan total 8 juta tersebut.

“Dalam photo dokumentasi iya betul, bahkan ketua CSR nya langsung yang memberikannya ke kami mewakili pihak Masjid, pihak Gereja, Sanggar dan organisasi lainnya, yang jelas kami hanya menerima dana bantuan CSR BUMD PT SPRH (PERSERODA) dari tidak sebanyak Rp. 20 juta.

Percayalah, kami hanya menerima sebanyak Rp. 12 juta, rintih nya.

Memastikan hal tersebut, awak media ini kembali mengkonfirmasi Ketua CSR Khairuddin. terkait Jumlah penerima dana Hibah CSR pada tahun 2024, tapi hingga berita ini terbit Ulung Udin Kopau lebih memilih bungkam.

Senada dengan Khairuddin selaku Ketua, lagi lagi Ketua Dewas (TIS), Direktur Utama RHM., apalagi Bendahara Inisial S yang  langsung memblokir nomor kontak media ini saat di konfirmasi melalui via pesan Watshap  prihal Dana PI 10% 2024 dana Hibah CSR sebesar 19,5 Miliar kompak dan sama sama memilih bungkam.

Oo ini kan bantuan untuk mushollah,tapi juga nggak sesuai yang di bantu, tapi lebih jelasnya klu ada waktu kita bisa jumpa langsung ngobrol, kalau saya nilai memang sangat parah karena di bagan barat ini kan banyak yang dibantu tapi tidak sesuai yang diharap. tanyalah dengan inisial R, tutup Nara sumber inisial MB berdomisili di Bagan barat Kecamatan Bangko. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum
Berita Utama

Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

14 Mei 2025

Jakarta- Raut wajah sumringah, bangga penuh haru terangkum dalam ekspresi wajah Ricky Setiawan Anas. Apa gerangan ? Jaksa visioner ini...

Read more
Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

14 Mei 2025
Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

14 Mei 2025
Next Post
Momentum 17 Hari Bulan, Ratusan PNS Rohil Unjuk Rasa Terkait TPP 13 dan TPP 14

Momentum 17 Hari Bulan, Ratusan PNS Rohil Unjuk Rasa Terkait TPP 13 dan TPP 14

JAM DATUN – PT Semen Indonesia (Persero) Teken Perjanjian Kerja Sam

JAM DATUN - PT Semen Indonesia (Persero) Teken Perjanjian Kerja Sam

Trendings

  • Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Penkum Kejati Maluku Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.