Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Pidana Khusus Jumat kemarin (20/12/2024) melakukan penahanan terhadap dua terdakwa Edo Rendra dan Samsinar, Am.a
Kedua terdakwa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bimtek dan SPPD pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan terhadap Edo Rendra, S.KM (PPTK BPBD) dan Samsinar, Am.a (Bendahara Pengeluaran BPBD) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.243.606. Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., Senin (23/12/2024)
Saat dikonfirmasi disebut Yopen, Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagan Siapi Api untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.
Kedua orang terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Selanjutnya penahanan dilakukan pada pukul 20.20 WIB di kediaman masing-masing terdakwa di Kecamatan Bangko setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proses penahanan ini dilaksanakan dengan dukungan Polsek Bangko.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tutup Kastel Kejari Rohil (redaksi)