• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Juli 18, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perlindungan Hukum Terhadap Direksi BUMN/BUMND Atas Pengelolaan Perusahaan

5 Januari 2025
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Nasional, tokoh/profile
Perlindungan Hukum Terhadap Direksi BUMN/BUMND Atas Pengelolaan Perusahaan

F: istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh. Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum

 

Medan- Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, perusahaan yang bernaung di Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah menjadi sasaran tembak lembaga negara bidang hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan RI.

Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadikan sejumlah oknum pejabat di BUMN/BUMND terperiksa atas pengelolaan operasional perusahaan. Bahkan dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dan harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Dari beberapa peristiwa penanganan korupsi yang ditangani aparat penegakan hukum (APH) ini, menejemen perusahaan dalam hal ini Direktur/Direksi perusahaan menjadi pihak yang turut terseret dimintai pertanggungjawabannya dalam proses penyidikan yang dilakukan APH.

Dalam praktiknya, marak terjadi direksi perseroan BUMN/BUMD yang notabene memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya.

Kejadian tersebut menggambarkan betapa suatu keputusan yang diambil oleh direksi selaku organ perseroan merupakan hal yang sangat krusial.

Kemudian apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan, tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum, baik dalam ranah pidana umum, korupsi maupun perdata.

Dalam konsep Business Judgment Rule, Direksi perusahaan BUMN/BUMND tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya meskipun keputusan itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan ditemukan ada unsur kerugian keuangan negara.

Business Judgment Rule yang diimplementasikan sejumlah direksi pada perusahaan pelat merah. Seharusnya, kebijakan Business Judgment Rule memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan-keputusan bisnis agar terlindung dari tuntutan hukum atas akibat dari pengambilan keputusan bisnis.

Sejatinya dalam dunia bisnis, tidak ada satu pun pihak yang menginginkan datangnya kerugian. Namun terkadang hal-hal yang terjadi di lapangan begitu dinamis dan sulit untuk diprediksi, sehingga ide bisnis dan keputusan yang semula dipercaya akan mendatangkan laba justru menunjukkan hasil sebaliknya.

Di Indonesia, konsep business judgement rule terhadap direksi diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang selengkapnya berbunyi, anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Kemudian, telah melakukan pengelolaan perusahaan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan perusahaan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Syarat di atas pada hakikatnya menjadi dasar untuk dapat diterapkannya doktrin business judgement rule dalam suatu pembelaan bagi direksi. Perlu digarisbawahi, direksi tidak dapat berlindung di bawah prinsip business judgement rule apabila keputusan yang diambilnya ternyata mengandung unsur-unsur fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence

Pada hakikatnya prinsip business judgement rule memberi proteksi hukum bagi direksi yang beriktikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum semacam ini merupakan solusi terbaik untuk menjawab kekhawatiran setiap direksi yang ingin berinovasi dan mengambil peluang di atas ketidakpastian iklim bisnis, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.

Apabila setiap direksi dapat dituntut tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian bisnis yang timbul tanpa diberikan upaya pembelaan, bisa jadi tidak akan ada direksi yang berani melangkah mengambil keputusan bisnis. Akibatnya, akan menghambat pertumbuhan perseroan dan menjadikan diam di tempat (stagnant). Dampak lebih luasnya adalah terhambatnya pergerakan ekonomi nasional.

Di Indonesia, sayangnya belum ada keseragaman pemahaman bagi para penegak hukum terkait penerapan doktrin business judgement rule.

Meskipun Pasal 97 ayat (5) UU PT telah memberikan syarat penerapan business judgement rule, namun tidak menjelaskan tolak ukur pemenuhan masing-masing ketentuan. Dalam hal ini, tentunya hukum akan ditentukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Tak dapat dipungkiri, kelangsungan dan keberhasilan suatu perusahaan akan sangat bergantung pada kualitas direksi dalam menggerakkan roda perusahaan. Direksi dituntut untuk dapat memajukan perusahaan agar selalu bertumbuh dan mampu bersaing dengan para kompetitor, sehingga dapat bertahan, unggul, dan berkualitas.

(Tulisan ini adalah isi dari Disertasi Promosi Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Penulis adalah advokat senior, praktisi hukum, tinggal di Medan)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 
Berita Utama

Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

17 Juli 2025

Rokan Hilir- Kepenghuluan Teluk Bano Kecamatan Pekaitan saat ini tengah melaksanakan kegiatan Pembangunan gedung Serba Guna Tahfiz Qur'an. Pekerjaan Pembangunan...

Read more
Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

17 Juli 2025
Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

16 Juli 2025
Next Post
Plt Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2025

Plt Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2025

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI

Trendings

  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahap 1 Tahun 2025, Kepenghuluan Teluk Bano II Bangun Gedung Tahfiz Qur’an 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azlita : KMP Sungai Kubu Hulu Wadah Potensial untuk Kesejahteraan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasi Datun Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Dana Desa di Kecamatan Amalatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.