• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Agustus 25, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati 

    JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati 

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati 

    JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati 

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perlindungan Hukum Terhadap Direksi BUMN/BUMND Atas Pengelolaan Perusahaan

5 Januari 2025
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Nasional, tokoh/profile
Perlindungan Hukum Terhadap Direksi BUMN/BUMND Atas Pengelolaan Perusahaan

F: istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh. Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum

 

Medan- Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, perusahaan yang bernaung di Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah menjadi sasaran tembak lembaga negara bidang hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan RI.

Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadikan sejumlah oknum pejabat di BUMN/BUMND terperiksa atas pengelolaan operasional perusahaan. Bahkan dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dan harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Dari beberapa peristiwa penanganan korupsi yang ditangani aparat penegakan hukum (APH) ini, menejemen perusahaan dalam hal ini Direktur/Direksi perusahaan menjadi pihak yang turut terseret dimintai pertanggungjawabannya dalam proses penyidikan yang dilakukan APH.

Dalam praktiknya, marak terjadi direksi perseroan BUMN/BUMD yang notabene memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya.

Kejadian tersebut menggambarkan betapa suatu keputusan yang diambil oleh direksi selaku organ perseroan merupakan hal yang sangat krusial.

Kemudian apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan, tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum, baik dalam ranah pidana umum, korupsi maupun perdata.

Dalam konsep Business Judgment Rule, Direksi perusahaan BUMN/BUMND tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya meskipun keputusan itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan ditemukan ada unsur kerugian keuangan negara.

Business Judgment Rule yang diimplementasikan sejumlah direksi pada perusahaan pelat merah. Seharusnya, kebijakan Business Judgment Rule memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan-keputusan bisnis agar terlindung dari tuntutan hukum atas akibat dari pengambilan keputusan bisnis.

Sejatinya dalam dunia bisnis, tidak ada satu pun pihak yang menginginkan datangnya kerugian. Namun terkadang hal-hal yang terjadi di lapangan begitu dinamis dan sulit untuk diprediksi, sehingga ide bisnis dan keputusan yang semula dipercaya akan mendatangkan laba justru menunjukkan hasil sebaliknya.

Di Indonesia, konsep business judgement rule terhadap direksi diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang selengkapnya berbunyi, anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Kemudian, telah melakukan pengelolaan perusahaan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan perusahaan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Syarat di atas pada hakikatnya menjadi dasar untuk dapat diterapkannya doktrin business judgement rule dalam suatu pembelaan bagi direksi. Perlu digarisbawahi, direksi tidak dapat berlindung di bawah prinsip business judgement rule apabila keputusan yang diambilnya ternyata mengandung unsur-unsur fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence

Pada hakikatnya prinsip business judgement rule memberi proteksi hukum bagi direksi yang beriktikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum semacam ini merupakan solusi terbaik untuk menjawab kekhawatiran setiap direksi yang ingin berinovasi dan mengambil peluang di atas ketidakpastian iklim bisnis, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.

Apabila setiap direksi dapat dituntut tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian bisnis yang timbul tanpa diberikan upaya pembelaan, bisa jadi tidak akan ada direksi yang berani melangkah mengambil keputusan bisnis. Akibatnya, akan menghambat pertumbuhan perseroan dan menjadikan diam di tempat (stagnant). Dampak lebih luasnya adalah terhambatnya pergerakan ekonomi nasional.

Di Indonesia, sayangnya belum ada keseragaman pemahaman bagi para penegak hukum terkait penerapan doktrin business judgement rule.

Meskipun Pasal 97 ayat (5) UU PT telah memberikan syarat penerapan business judgement rule, namun tidak menjelaskan tolak ukur pemenuhan masing-masing ketentuan. Dalam hal ini, tentunya hukum akan ditentukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Tak dapat dipungkiri, kelangsungan dan keberhasilan suatu perusahaan akan sangat bergantung pada kualitas direksi dalam menggerakkan roda perusahaan. Direksi dituntut untuk dapat memajukan perusahaan agar selalu bertumbuh dan mampu bersaing dengan para kompetitor, sehingga dapat bertahan, unggul, dan berkualitas.

(Tulisan ini adalah isi dari Disertasi Promosi Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Penulis adalah advokat senior, praktisi hukum, tinggal di Medan)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni
Berita Utama

Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

25 Agustus 2025

Rokan Hilir – Pegiat seni muda, Jong Adek, menyoroti kondisi kesenian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang kian memudar. Ia...

Read more
Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

25 Agustus 2025
Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

25 Agustus 2025
Next Post
Plt Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2025

Plt Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2025

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI

Trendings

  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mencuri HT Milik Polresta Balerang, Wartawan Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Budiono, Pengrajin Rotan Yang Miliki 30 Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.