Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pelimpahan Tahanan dan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Desa di Kabupaten Karimun.
Pelimpahan Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 07.30 Wib dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, yaitu melaksanakan pemindahan tahanan tipikor sebanyak 2 (dua) orang dari rutan Tanjung Balai Karimun ke rutan Tanjung Pinang.
Adapun kedua orang tersebut nama terdakwa Wawan Bin Moon dan Terdakwa Endri Bin Burhari terkait perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor tanjung pinang.
Kasi Pidsus Kejari Karimun menyampaikan, Para terdakwa diduga telah melanggar *Primair* Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana *Subsidair* Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah) 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.
Agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang.
Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang, ungkap Priandi Firdaus SH., MH, (redaksi)