• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari SBB Ajukan Dua Perkara Restorative Justice dan Disetujui Oleh JAM-Pidum

24 Januari 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejari SBB Ajukan Dua Perkara Restorative Justice dan Disetujui Oleh JAM-Pidum

Dok : Kejari Seram Bagian Barat

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seram Bagain Barat – Plt. Kejari Seram Bagian Barat Bambang Heri Purwanto, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini di buka dan di pimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Yunardi, S.H.,M.H. beserta beberapa jajarannya.

Plt Kajari Bambang Heripurwanto SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat Gunanda Rizal, SH., MKn Jumat (24/1/2025) dalam keterangannya menyampaikan terdapat 2 perkara yang diajukan adalah sebagai berikut:

– Atas nama Tersangka RAHMAT MADJID LATURUA alias RAHMAT

Dia menjadi tersangka atas tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Atas tindakan tersangka tersebut, sebagaimana telah diatur dan diancam sesuai Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H untuk berdamai, para pihak pada tanggal 16 Januari 2025 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan memberikan uang bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk pengobatan korban baik selama di puskesmas dan pengobatan patah tulang tradisional.

– Atas nama  Tersangka SARWIN JAMRIN alias SARWIN

Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di hari yang sama, 16 Januari 2025 dilakukanlah fasilitasi yang dimohon oleh keluarga tersangka kepada keluarga korban oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H dengan disaksikan oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Polsek setempat dan dalam perdamaian tersebut keluarga tersangka memberikan itikad baik membantu biaya kepada keluarga korban untuk kegiatan tahlilan dari hari ke-3 hingga hari ke-120.

Pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun pertimbangan upaya penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

–  Tersangka sangat menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

– Tersangka adalah tulang punggung keluarga;

– Keluarga korban telah memaafkan tersangka, telah bersepakat berdamai, serta meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan;

– Masyarakat / tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintahan desa sangat- sangat merespon positif Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;

– Tersangka selama ini berhubungan baik dengan pihak keluarga korban dan tersangka merupakan tetangga korban.

– Keluarga tersangka memberikan itikad baik dengan memberikan bantuan uang santunan kepada keluarga korban.

Selanjutnya, setelah disetujui oleh Jampidum Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H segera menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Direktur E Jampidum dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kata kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat Gunanda Rizal, SH., MKn (redaksi)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas
Berita Utama

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

8 Juli 2025

Pekanbaru- Aktivis mahasiswa kembali melontarkan kritik tajam kepada Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, yang menolak pembentukan Panitia...

Read more
Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

8 Juli 2025
Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

8 Juli 2025
Next Post
Dampingi Dishub, JPN Kejari Rokan Hilir Berhasil Optimalkan PAD Retribusi Parkir

Dampingi Dishub, JPN Kejari Rokan Hilir Berhasil Optimalkan PAD Retribusi Parkir

Kejari SBB Berhasil Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta Perkara Tipikor ke Kas Negara 

Kejari SBB Berhasil Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta Perkara Tipikor ke Kas Negara 

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.