Bagansiapiapi – Akibat Calon Petahana Afrizal Sintong -Setiawan belum menerima kekalahannya dan mempersengketakan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Masyarakat Rokan Hilir menjadi Korban.
Seharusnya Afrizal Sintong yang saat ini masih menjabat Bupati Rokan Hilir memberikan contoh terpuji kepada seluruh masyarakat. Tapi ternyata tidak, Egoisme nya mengalahkan akal sehat dan di nilai tidak berprikemanusiaan.
Mulyadi Tokoh Masyarakat Bagansiapiapi Kecamatan Bangko mengatakan kepada media ini, Senin (27/1/2025) selama kepemimpinan Afrizal Sintong, Kabupaten Rokan Hilir di kenal oleh masyarakat Republik Indonesia dengan pencapaian – pencapaian negatif di antaranya dugaan kejadian berkelahi dengan Wakil Bupati H. Sulaiman saat pelantikan Pj Penghulu di Kecamatan Pekaitan dan lain sebagainya.
Lebih menyakitkan hati masyarakat yaitu selama dia memimpin Pembangunan tidak merata, ekonomi susah khususnya di Bagansiapiapi Ibukota Kabupaten Rokan Hilir. . Artinya kekalahan Petahana pada Pilkada kemarin adalah Hukum Tabur Tuai yang harus di terima oleh Afrizal Sintong yang tinggal beberapa hari lagi menjabat sebagai Bupati.
Sudah lah pak Epi, Legowo saja kenapa pak, berbesar hati lah pak Epi, biarkan dan ijinkan lah kami Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menikmati dan merasakan pula Kepemimpinan baru dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Bistamam Jhoni Charles yang menang Mayoritas di 16 Kecamatan dari 18 Kecamatan harap Mulyadi.
Sebagai Penutup, Tokoh Masyarakat yang berdomisili di jalan Kampung baru Kepenghuluan Bagan Hulu hanya mengingatkan, apabila Afrizal Sintong tetap bersikukuh memperkarakan masalah Pilkada kemarin dengan selisih suara 45709 dan tidak mau mencabut laporan gugatan nya itu, ke depan dapat di pastikan Nama Besar Afrizal Sintong beserta turunannya akan menjadi sejarah Kelam dan akan mendapat sangsi sosial dari Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
” Memang itu hak dia sebagai warga negara, tapi yang masuk akal dan logika jugalah, sudah pak Epi, Bersikap lah Ksatria dan Sportif, Cabut lah Laporan MK (Gugatan PHP) itu, pinta Mulyadi memberi saran terbaik dan demi kebaikan orang banyak.
Untuk diketahui, berdasarkan info akurat dari salah satu Nara Sumber pada tanggal 6 Februari 2025 Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bersama beberapa Bupati dan Wakil Bupati akan dilantik. Sedangkan Kabupaten yang masuk gugatan ke MK direncanakan akan dilantik pada 24 Maret 2025.
Bukan bang yang tanggal 6 Februari 2025 itu Gubri dan beberapa Kabupaten saja yang tidak masuk gugatan ke MK, sedangkan Kabupaten yang masuk gugatan ke MK direncanakan tgl 24 Maret, tutupnya.
Terpisah, Bupati Afrizal Sintong yang menunggu masa jabatannya habis saat di konfirmasi terkait permintaan masyarakat agar dirinya menerima kekalahan Pilkada 2024 saat dikonfirmasi melalui via telepon tidak menjawab dan hingga berita ini terbit memilih Bungkam (redaksi)