Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Diperkuat oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Kamis (6/2/2025) keduanya terperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:
1. AS selaku Evaluator Divis P2P PT Timah Tbk.
2. DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. (redaksi)