Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : SPM
Tempat lahir : Barambai
Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun / 10 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Adapun pengamanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SPM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, Senin (17/2/2025) pukul 11.48 Wita di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti.ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar kepada media ini.
Untuk diketahui, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (redaksi)