Karimun- Tersangka RA dan tersangka S beserta barang bukti Dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2021- 2023 di serahkan ke JPU Kejari Karimun.
Tahap II yang dilakukan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun Riris Monica,S.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun) digelar Kamis (6/3/2025) ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus SH.MH
Melalui pers rilisnya, Kasi Pidsus Kejari Karimun menyampaikan ke media ini, dalam Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar Dan belanja Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2021-2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun ini telah terdapat kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen dokumen dan uang tunai.
Setelah para tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Penuntut Umum, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk menjalani proses persidangan,tutup Mantan Kasi Pidsus Kejari Rohil ini (redaksi)