• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, November 16, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kajari Sikka Henderina Malo Ajarkan Kasih dan Pengampunan.

Korban dan Tersangka Saling Memaafkan.

21 Maret 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kajari Sikka Henderina Malo Ajarkan Kasih dan Pengampunan.

F: istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Henderina Malo, SH. MH patut diapresiasi.

Pasalnya Henderina Malo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri mampu mengimplementasikan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan.

Hukum Cinta Kasih, melayani, belas kasih dan membantu orang lain, pedoman hidup yang diimani Henderina Malo menjadi panggilan hati nurani jaksa perempuan cantik ini dalam kesehariannya baik di keluarga, pekerjaan maupun pergaulan sosialnya.

Bahkan Hukum Cinta Kasih diimplementasikan Henderina Malo dalam menangani perkara pidana ringan di Kejaksaan Negeri Sikka. Dia mengajarkan Kasih dan Pengampunan bagi pihak yang berperkara, saling memaafkan, sehingga permasalahan hukum yang ada memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Henderina Malo mampu mengimplementasikan penegakan hukum Kejaksaan lewat penerapan Keadilan Restoratif, yang ternyata tersirat dalam Hukum Cinta Kasih yang diimaninya. Kejari Sikka menghentikan perkara pidana ringan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice.

Terbaru, Henderina Malo sebagai Kajari Sikka, tergerak hatinya kala mendapati pelimpahan penanganan perkara pidana ringan, tindak pidana penganiayaan atas 3 (tiga) orang tersangka warga Desa Woda Mude, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Ketiga tersangka ini, yakni, tersangka Aloysius Reku alias Alo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Margaretha Pela alias Mareta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Martha Mbu alias Martha, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berawal dari persoalan sepele dalam bertegur sapa dan berkomunikasi diantara para tersangka ini. Masing-masing tersulut emosi dan spontan melakukan penganiayaan. Ada yang menjadi pelaku dan juga ketiga tersangka turut menjadi korban atas peristiwa yang ada.

Henderina Malo menjadi juru damai terhadap para tersangka dan korban, menganjurkan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi dapat diselesaikan dengan saling memaafkan, memberi pengampunan dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk bertobat dan memperbaiki perilaku dalam kesehariannya.

“Kita juga harus mengasihi teman, keluarga, orang asing, bahkan musuh kita. Tuhan tidak pernah membatasi siapa yang Dia kasihi, begitu pun seharusnya dengan kita. Karena dengan saling mengasihi dan mencintai, hidup kita akan penuh kebahagiaan. Untuk itu, bagilah kasih yang kita miliki dengan orang lain untuk menunjukkan kepedulian kita,” pesan Henderina Malo dalam proses mediasi antara korban dengan para tersangka.

Usai tercapainya kata damai diantara mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Saat gelar perkara, Kamis 20 Maret 2025, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Sikka, Kasi Pidum serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.