• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 10, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PH Keluarga Alm Bripka LC & Korban DB Minta Pelaku Penikaman di See You Dijerat Pasal 340

5 April 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal, Sosial
PH Keluarga Alm Bripka LC & Korban DB Minta Pelaku Penikaman di See You Dijerat Pasal 340

Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva siap mendampingi Kasus dugaan Penikaman di tempat Karaoke See You yang mengakibatkan 2 Orang Meninggal satu korban lagi sempat kritis (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Penasehat Hukum (PH) Alm Bripka Lestari Chandra (LS) alias Gepeng, (Anggota Polri bertugas di Polres Rohil), dan korban Dedi Butut (DB) meminta Kapolda Riau menghukum pelaku penikaman di duga berencana yang mengakibatkan 2 Orang meninggal dunia dengan pasal 340 KUHP.

Adapun Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Bunyi Pasal:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

“Kami meminta pelaku pembunuhan Marselius Kuku (MK) terhadap Bripka LC dihukum dengan pasal pembunuhan berencana, karena kami menduga ada perencanaan,” ujar Rahmad Hidayat, SH didampingi Siswadi, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva kepada wartawan, Sabtu,(5/3/25) siang.

Dipaparkan oleh Rahmad Hidayat, pada saat kejadian pelaku ( Marselius Kuku) sempat mengancam para korban. “Awas kalian, tunggu sini ya, “kata dia meniru ucapan pelaku.

Setelah mengeluarkan ancaman itu, pelaku langsung kembali ke pos jaga dan membuka jok sepeda motor mengambil sebilah pisau.

“Bripka LC tidak menyangka bahwa pelaku ada membawa sebilah pisau. Pada saat itu juga pelaku langsung menikamnya,”beber Rahmad.

Dikatakan Rahmad Hidayat, saksi yang masih hidup yaitu Dedi Butut menegaskan kepadanya bahwa antara mereka dengan pelaku, Marselius Kuku (MK) tidak ada pertengkaran dan pengeroyokan.

Alm Bripka LC mendatangi pos dengan niat untuk memediasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun naas, sesampainya di pos, pelaku membabi buta menusuk sebilah pisau yang ada ditangan pelaku ke dada Alm Bripka LC.

“Yang ditikam pertama alm Bripka LC, selanjutnya alm Rinto. Sementara korban, Dedi Butut ingin membantu alm Bripka LC dan Rinto juga menjadi sasaran penikaman. DB sempat lari. Isu isu seperti ini perlu kita luruskan bukan terjadi pengeroyokan terhadap pelaku,” jelas Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva ini.

Ia berharap kepada segenap masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan menjaga perasaan keluarga para korban. “Jangan memberikan pandangan negatif. Kita tunggu sampai penyelidikan dan penyidikan selesai dan proses hukum sampai putusan,” tutupnya.

Sebelumnya heboh diberitakan, kota Bagansiapiapi sempat mencekam di malam 29 Ramadhan karena adanya kejadian penikaman terhadap 3 orang yang dilakukan diduga penjaga tempat hiburan malam See You, Marselius Kuku (MK). Akibat penikaman itu, 2 (dua) meninggal dunia yaitu Bripka Lestari Chandra dan Rinto dan satu korban lagi DB sempat kritis.

Senada dengan Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, sebelumnya baru baru ini,  puluhan Warga Bagansiapiapi dan Aliansi Mahasiswa Rohil Desak Karaoke See You Segera Ditutup Permanen dan meminta pihak tau pemilik See You diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Siapapun boleh datang ke bumi melayu, Kami tidak kenal kebencian, Siapapun boleh mencari makan ditempat kampung kami, tapi ingat … Kalau kalian haus minum air dari sungai kami, Kalau kalian panas berteduh di bumi kami melayu ini, Tapi kalau kalian mengusik marwah dan martabat melayu, Kami pastikan … Gelap matahari untuk kalian pendatang di Kabupaten Rokan Hilir ini,” Demikian tuntutan puluhan masyarakat dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 
Berita Utama

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

9 Juli 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dalam rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi Maluku,...

Read more
Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

9 Juli 2025
Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

9 Juli 2025
Next Post
Halal Bihalal Pemkab Rohil, Ini Pesan Penting Bupati H. Bistamam

Halal Bihalal Pemkab Rohil, Ini Pesan Penting Bupati H. Bistamam

Revisi KUHAP Berisiko Langgar HAM, Abuse Of Power dan Superior Lembaga Tertentu 

Revisi KUHAP Berisiko Langgar HAM, Abuse Of Power dan Superior Lembaga Tertentu 

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.