Bagansiapiapi- Penasehat Hukum (PH) Alm Bripka Lestari Chandra (LS) alias Gepeng, (Anggota Polri bertugas di Polres Rohil), dan korban Dedi Butut (DB) meminta Kapolda Riau menghukum pelaku penikaman di duga berencana yang mengakibatkan 2 Orang meninggal dunia dengan pasal 340 KUHP.
Adapun Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Bunyi Pasal:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
“Kami meminta pelaku pembunuhan Marselius Kuku (MK) terhadap Bripka LC dihukum dengan pasal pembunuhan berencana, karena kami menduga ada perencanaan,” ujar Rahmad Hidayat, SH didampingi Siswadi, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva kepada wartawan, Sabtu,(5/3/25) siang.
Dipaparkan oleh Rahmad Hidayat, pada saat kejadian pelaku ( Marselius Kuku) sempat mengancam para korban. “Awas kalian, tunggu sini ya, “kata dia meniru ucapan pelaku.
Setelah mengeluarkan ancaman itu, pelaku langsung kembali ke pos jaga dan membuka jok sepeda motor mengambil sebilah pisau.
“Bripka LC tidak menyangka bahwa pelaku ada membawa sebilah pisau. Pada saat itu juga pelaku langsung menikamnya,”beber Rahmad.
Dikatakan Rahmad Hidayat, saksi yang masih hidup yaitu Dedi Butut menegaskan kepadanya bahwa antara mereka dengan pelaku, Marselius Kuku (MK) tidak ada pertengkaran dan pengeroyokan.
Alm Bripka LC mendatangi pos dengan niat untuk memediasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun naas, sesampainya di pos, pelaku membabi buta menusuk sebilah pisau yang ada ditangan pelaku ke dada Alm Bripka LC.
“Yang ditikam pertama alm Bripka LC, selanjutnya alm Rinto. Sementara korban, Dedi Butut ingin membantu alm Bripka LC dan Rinto juga menjadi sasaran penikaman. DB sempat lari. Isu isu seperti ini perlu kita luruskan bukan terjadi pengeroyokan terhadap pelaku,” jelas Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva ini.
Ia berharap kepada segenap masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan menjaga perasaan keluarga para korban. “Jangan memberikan pandangan negatif. Kita tunggu sampai penyelidikan dan penyidikan selesai dan proses hukum sampai putusan,” tutupnya.
Sebelumnya heboh diberitakan, kota Bagansiapiapi sempat mencekam di malam 29 Ramadhan karena adanya kejadian penikaman terhadap 3 orang yang dilakukan diduga penjaga tempat hiburan malam See You, Marselius Kuku (MK). Akibat penikaman itu, 2 (dua) meninggal dunia yaitu Bripka Lestari Chandra dan Rinto dan satu korban lagi DB sempat kritis.
Senada dengan Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, sebelumnya baru baru ini, puluhan Warga Bagansiapiapi dan Aliansi Mahasiswa Rohil Desak Karaoke See You Segera Ditutup Permanen dan meminta pihak tau pemilik See You diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Siapapun boleh datang ke bumi melayu, Kami tidak kenal kebencian, Siapapun boleh mencari makan ditempat kampung kami, tapi ingat … Kalau kalian haus minum air dari sungai kami, Kalau kalian panas berteduh di bumi kami melayu ini, Tapi kalau kalian mengusik marwah dan martabat melayu, Kami pastikan … Gelap matahari untuk kalian pendatang di Kabupaten Rokan Hilir ini,” Demikian tuntutan puluhan masyarakat dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir. (redaksi)