• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Januari 13, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PH Keluarga Alm Bripka LC & Korban DB Minta Pelaku Penikaman di See You Dijerat Pasal 340

5 April 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal, Sosial
PH Keluarga Alm Bripka LC & Korban DB Minta Pelaku Penikaman di See You Dijerat Pasal 340

Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva siap mendampingi Kasus dugaan Penikaman di tempat Karaoke See You yang mengakibatkan 2 Orang Meninggal satu korban lagi sempat kritis (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Penasehat Hukum (PH) Alm Bripka Lestari Chandra (LS) alias Gepeng, (Anggota Polri bertugas di Polres Rohil), dan korban Dedi Butut (DB) meminta Kapolda Riau menghukum pelaku penikaman di duga berencana yang mengakibatkan 2 Orang meninggal dunia dengan pasal 340 KUHP.

Adapun Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Bunyi Pasal:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

“Kami meminta pelaku pembunuhan Marselius Kuku (MK) terhadap Bripka LC dihukum dengan pasal pembunuhan berencana, karena kami menduga ada perencanaan,” ujar Rahmad Hidayat, SH didampingi Siswadi, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva kepada wartawan, Sabtu,(5/3/25) siang.

Dipaparkan oleh Rahmad Hidayat, pada saat kejadian pelaku ( Marselius Kuku) sempat mengancam para korban. “Awas kalian, tunggu sini ya, “kata dia meniru ucapan pelaku.

Setelah mengeluarkan ancaman itu, pelaku langsung kembali ke pos jaga dan membuka jok sepeda motor mengambil sebilah pisau.

“Bripka LC tidak menyangka bahwa pelaku ada membawa sebilah pisau. Pada saat itu juga pelaku langsung menikamnya,”beber Rahmad.

Dikatakan Rahmad Hidayat, saksi yang masih hidup yaitu Dedi Butut menegaskan kepadanya bahwa antara mereka dengan pelaku, Marselius Kuku (MK) tidak ada pertengkaran dan pengeroyokan.

Alm Bripka LC mendatangi pos dengan niat untuk memediasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun naas, sesampainya di pos, pelaku membabi buta menusuk sebilah pisau yang ada ditangan pelaku ke dada Alm Bripka LC.

“Yang ditikam pertama alm Bripka LC, selanjutnya alm Rinto. Sementara korban, Dedi Butut ingin membantu alm Bripka LC dan Rinto juga menjadi sasaran penikaman. DB sempat lari. Isu isu seperti ini perlu kita luruskan bukan terjadi pengeroyokan terhadap pelaku,” jelas Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva ini.

Ia berharap kepada segenap masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan menjaga perasaan keluarga para korban. “Jangan memberikan pandangan negatif. Kita tunggu sampai penyelidikan dan penyidikan selesai dan proses hukum sampai putusan,” tutupnya.

Sebelumnya heboh diberitakan, kota Bagansiapiapi sempat mencekam di malam 29 Ramadhan karena adanya kejadian penikaman terhadap 3 orang yang dilakukan diduga penjaga tempat hiburan malam See You, Marselius Kuku (MK). Akibat penikaman itu, 2 (dua) meninggal dunia yaitu Bripka Lestari Chandra dan Rinto dan satu korban lagi DB sempat kritis.

Senada dengan Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, sebelumnya baru baru ini,  puluhan Warga Bagansiapiapi dan Aliansi Mahasiswa Rohil Desak Karaoke See You Segera Ditutup Permanen dan meminta pihak tau pemilik See You diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Siapapun boleh datang ke bumi melayu, Kami tidak kenal kebencian, Siapapun boleh mencari makan ditempat kampung kami, tapi ingat … Kalau kalian haus minum air dari sungai kami, Kalau kalian panas berteduh di bumi kami melayu ini, Tapi kalau kalian mengusik marwah dan martabat melayu, Kami pastikan … Gelap matahari untuk kalian pendatang di Kabupaten Rokan Hilir ini,” Demikian tuntutan puluhan masyarakat dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.