Piru- Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto S.H., M.H beserta jajaran mengikuti giat Pra Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (PRAMUSRENBANG).
Kegiatan Pramusrembang bersama Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H beserta seluruh jajaran dan satuan kerja berpusat di Aula Kejaksaan Tinggi Maluku.
Plt Kajari Bambang Heripurwanto SH.,. MH., melalui Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat Gunanda Rizal, SH., MKn kepada media ini memaparkan Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-145/C/Cr.2/03/2024 tentang Pelaksanaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2024.
Inti dari kegiatan ini jelas Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat Gunanda Rizal, SH., MKn adalah sebagai proses musyawarah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 dengan mempedomani pada usulan kebutuhan riil guna mengoptimalkan Program Prioritas dalam Manajemen Kelembagaan serta Penegakan dan Pelayanan Hukum secara berkelanjutan.
Dalam arahannya, Kajati Maluku Bapak Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H meminta agar para peserta Pra Musrenbang, dalam membuat usulan kebutuhan riil T.A 2026, harus mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standart Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025. (redaksi)