• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Kamis, Mei 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

Drama BUMD

5 Mei 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Pemerintahan, Politik/Parlemen, tokoh/profile
Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

Asisten II Muhammad Nurhidayat, Kabag Ekonomi ( Komisaris) Tiswarni, Direktur Pengembangan Zulfakar dan Direktur Umum Rahmad Hidayat Menggelar RUPS- LB di Mess Bupati baru- baru ini, sayangnya meskipun di Undang secara resmi Dirut BUMD PT SPRH tidak datang (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Bupati Rokan Hilir H. Bistamam selaku pemegang saham telah memerintahkan Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda) sesegera mungkin melaksanakan RUPS LB.

Perintah orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Rokan Hilir melalui surat 539/SETDA-EK/2025/15 tanggal 28 Februari 2025 tentang Pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPS- LB) tersebut sama sekali tidak direspon oleh Rahman, SE selaku Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda).

Selanjutnya atas arahan Bupati H. Bistamam,  juga kemudian Asisten 2 Setda Rohil Muhammad Nurhidayat SH.MH., kembali menyampaikan kepada Plt. Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) Ir. Agus Salim untuk segera melakukan RUPS LB, lagi- lagi yang bersangkutan juga tidak bersedia melaksanakan RUPS LB PT. SPRH.

Photo bersama usai melaksanakan kegiatan RUPS-LB (f: istimewa)

Maka berdasarkan pasal 91 Undang- Undang Nomor 40 tahun ttg Perseroan Terbatas bahwa “Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.

Penjelasan pasal ini bahwa “yang dimaksud dengan “ pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).

Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Adapun yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.”

Seterusnya, mengingat ketentuan pasal 105 UU No. 40 tahun 2007, ayat 1 bahwa “Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.” Dan ayat 2 bahwa “Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.”, namun pada RUPS LB sebelumnya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dan langsung di PTDH.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut Bupati Rokan Hilir selaku Pemegang Saham Tunggal PT. SPRH (Perseroda) menerbitkan Keputusan Sirkuler yang mengangkat/menetapkan kembali serta memulihkan hak-haknya atas nama Tiswarni, S.Pd.,M.Si sebagai Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) dan atas nama Rahmad Hidayat, S.Si,M.M. sebagai Direktur Umum PT. SPRH (Perseroda).

Sejumlah awak media melakukan wawancara kepada Komisaris BUMD dan 2 Direktur PT SPRH Perseroda (f: Hendri)

Berdasarkan Keputusan Sirkuler ini, yang kemudian didaftarkan ke Notaris DR.Kholidin, S.H. M.H., telah terbit SK Kemenkumham, dan berdasarkan Surat Instruksi Bupati Rokan Hilir Nomor : 539/SETDA-EK/2025/33 tanggal 30 April 2025 tentang Perintah Pelaksanaan RUPS LB maka sebagai Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) Tiswarni, S.Pd , M.Si. mengundang Pemegang Saham dan seluruh Pengurus PT. SPRH (Perseroda) untuk menghadiri RUPS LB pada hari Jum’at, 2 Mei 2025, di Mess Pemda Jl. Perwira Rokan Hilir.

Namun, setelah disampaikan secara tertulis, RUPS LB tersebut hanya dihadiri Pengurus yakni Komisaris Utama Tiswarni, S.Pd.,M.SI., Rahmad Hidayat, S.Si.,M.M, dan Zulfakar, M.M. sementara Direktur Utama Rahman, SE, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, Komisaris Ir. Agus Sallim, dan Komisaria Rugiantoro, SE tidak menghadiri RUPS LB tersebut.

Oleh karena adanya perbuatan Dirut PT. SPRH Rahman SE berulangkali mengangkangi perintah Pemegang Saham untuk mengadakan RUPS LB, dan kejadian lagi, saat diundang oleh Komisaris Utama Tiswarni pada RUPS LB di Mess Bupati kemarin Rahman CS juga tidak mau hadir, maka pada RUPS -LB selanjutnya mereka dapat di Eksekusi (PTDH)

“Bisalah. Kan udah 2 (dua) kali dikasi kesempatan untuk membela diri” jelas Rahmad Hidayat.

Saat dikonfirmasi kapan akan melaksanakan RUPS- LB selanjutnya kemudian Direktur Umum Rahmad Hidayat mengatakan dalam waktu dekat ini.

Nunggu jadwal Pak Bupati, beliau ingin hadir pada saat RUPS- LB nanti, tutupnya. Senin (5/5/2025)

Untuk diketahui, Keputusan sirkuler atau circular resolution adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam perseroan terbatas (PT) yang dilakukan di luar RUPS, dengan persetujuan tertulis dari semua pemegang saham.

Selanjutnya yang disebut -sebut sebagai Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE saat di hubungi terkait judul berita di tas tidak ada memberikan tanggapan.(redaksi)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ
Berita Utama

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

15 Mei 2025

Ambon-  Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan...

Read more
Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

15 Mei 2025
Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

14 Mei 2025
Next Post
Prof. Pujiyono Suwadi : Selamat Ultah PERSAJA Ke 74, Profesional dan Berintegritas!

Prof. Pujiyono Suwadi : Selamat Ultah PERSAJA Ke 74, Profesional dan Berintegritas!

Bupati H. Bistamam menyebut Berita  Keretakan dengan Wak Atan Tak benar & Hoax

Bupati H. Bistamam menyebut Berita  Keretakan dengan Wak Atan Tak benar & Hoax

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Budiono, Pengrajin Rotan Yang Miliki 30 Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kubur Adalah Taman-taman Surga, atau Jurang dari jurangnya Neraka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.