• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Juli 11, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

Drama BUMD

5 Mei 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Pemerintahan, Politik/Parlemen, tokoh/profile
Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

Asisten II Muhammad Nurhidayat, Kabag Ekonomi ( Komisaris) Tiswarni, Direktur Pengembangan Zulfakar dan Direktur Umum Rahmad Hidayat Menggelar RUPS- LB di Mess Bupati baru- baru ini, sayangnya meskipun di Undang secara resmi Dirut BUMD PT SPRH tidak datang (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Bupati Rokan Hilir H. Bistamam selaku pemegang saham telah memerintahkan Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda) sesegera mungkin melaksanakan RUPS LB.

Perintah orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Rokan Hilir melalui surat 539/SETDA-EK/2025/15 tanggal 28 Februari 2025 tentang Pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPS- LB) tersebut sama sekali tidak direspon oleh Rahman, SE selaku Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda).

Selanjutnya atas arahan Bupati H. Bistamam,  juga kemudian Asisten 2 Setda Rohil Muhammad Nurhidayat SH.MH., kembali menyampaikan kepada Plt. Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) Ir. Agus Salim untuk segera melakukan RUPS LB, lagi- lagi yang bersangkutan juga tidak bersedia melaksanakan RUPS LB PT. SPRH.

Photo bersama usai melaksanakan kegiatan RUPS-LB (f: istimewa)

Maka berdasarkan pasal 91 Undang- Undang Nomor 40 tahun ttg Perseroan Terbatas bahwa “Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.

Penjelasan pasal ini bahwa “yang dimaksud dengan “ pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).

Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Adapun yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.”

Seterusnya, mengingat ketentuan pasal 105 UU No. 40 tahun 2007, ayat 1 bahwa “Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.” Dan ayat 2 bahwa “Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.”, namun pada RUPS LB sebelumnya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dan langsung di PTDH.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut Bupati Rokan Hilir selaku Pemegang Saham Tunggal PT. SPRH (Perseroda) menerbitkan Keputusan Sirkuler yang mengangkat/menetapkan kembali serta memulihkan hak-haknya atas nama Tiswarni, S.Pd.,M.Si sebagai Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) dan atas nama Rahmad Hidayat, S.Si,M.M. sebagai Direktur Umum PT. SPRH (Perseroda).

Sejumlah awak media melakukan wawancara kepada Komisaris BUMD dan 2 Direktur PT SPRH Perseroda (f: Hendri)

Berdasarkan Keputusan Sirkuler ini, yang kemudian didaftarkan ke Notaris DR.Kholidin, S.H. M.H., telah terbit SK Kemenkumham, dan berdasarkan Surat Instruksi Bupati Rokan Hilir Nomor : 539/SETDA-EK/2025/33 tanggal 30 April 2025 tentang Perintah Pelaksanaan RUPS LB maka sebagai Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) Tiswarni, S.Pd , M.Si. mengundang Pemegang Saham dan seluruh Pengurus PT. SPRH (Perseroda) untuk menghadiri RUPS LB pada hari Jum’at, 2 Mei 2025, di Mess Pemda Jl. Perwira Rokan Hilir.

Namun, setelah disampaikan secara tertulis, RUPS LB tersebut hanya dihadiri Pengurus yakni Komisaris Utama Tiswarni, S.Pd.,M.SI., Rahmad Hidayat, S.Si.,M.M, dan Zulfakar, M.M. sementara Direktur Utama Rahman, SE, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, Komisaris Ir. Agus Sallim, dan Komisaria Rugiantoro, SE tidak menghadiri RUPS LB tersebut.

Oleh karena adanya perbuatan Dirut PT. SPRH Rahman SE berulangkali mengangkangi perintah Pemegang Saham untuk mengadakan RUPS LB, dan kejadian lagi, saat diundang oleh Komisaris Utama Tiswarni pada RUPS LB di Mess Bupati kemarin Rahman CS juga tidak mau hadir, maka pada RUPS -LB selanjutnya mereka dapat di Eksekusi (PTDH)

“Bisalah. Kan udah 2 (dua) kali dikasi kesempatan untuk membela diri” jelas Rahmad Hidayat.

Saat dikonfirmasi kapan akan melaksanakan RUPS- LB selanjutnya kemudian Direktur Umum Rahmad Hidayat mengatakan dalam waktu dekat ini.

Nunggu jadwal Pak Bupati, beliau ingin hadir pada saat RUPS- LB nanti, tutupnya. Senin (5/5/2025)

Untuk diketahui, Keputusan sirkuler atau circular resolution adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam perseroan terbatas (PT) yang dilakukan di luar RUPS, dengan persetujuan tertulis dari semua pemegang saham.

Selanjutnya yang disebut -sebut sebagai Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE saat di hubungi terkait judul berita di tas tidak ada memberikan tanggapan.(redaksi)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 
Berita Utama

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

10 Juli 2025

Rokan Hilir - Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menggelar acara doa bersama dalam rangka mengenang satu tahun wafatnya almarhum...

Read more
Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

10 Juli 2025
Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

10 Juli 2025
Next Post
Prof. Pujiyono Suwadi : Selamat Ultah PERSAJA Ke 74, Profesional dan Berintegritas!

Prof. Pujiyono Suwadi : Selamat Ultah PERSAJA Ke 74, Profesional dan Berintegritas!

Bupati H. Bistamam menyebut Berita  Keretakan dengan Wak Atan Tak benar & Hoax

Bupati H. Bistamam menyebut Berita  Keretakan dengan Wak Atan Tak benar & Hoax

Trendings

  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.