Bagansiapiapi – Bupati Rokan Hilir H. Bistamam selaku pemegang saham telah memerintahkan Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda) sesegera mungkin melaksanakan RUPS LB.
Perintah orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Rokan Hilir melalui surat 539/SETDA-EK/2025/15 tanggal 28 Februari 2025 tentang Pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPS- LB) tersebut sama sekali tidak direspon oleh Rahman, SE selaku Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda).
Selanjutnya atas arahan Bupati H. Bistamam, juga kemudian Asisten 2 Setda Rohil Muhammad Nurhidayat SH.MH., kembali menyampaikan kepada Plt. Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) Ir. Agus Salim untuk segera melakukan RUPS LB, lagi- lagi yang bersangkutan juga tidak bersedia melaksanakan RUPS LB PT. SPRH.

Maka berdasarkan pasal 91 Undang- Undang Nomor 40 tahun ttg Perseroan Terbatas bahwa “Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.
Penjelasan pasal ini bahwa “yang dimaksud dengan “ pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Adapun yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.”
Seterusnya, mengingat ketentuan pasal 105 UU No. 40 tahun 2007, ayat 1 bahwa “Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.” Dan ayat 2 bahwa “Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.”, namun pada RUPS LB sebelumnya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dan langsung di PTDH.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut Bupati Rokan Hilir selaku Pemegang Saham Tunggal PT. SPRH (Perseroda) menerbitkan Keputusan Sirkuler yang mengangkat/menetapkan kembali serta memulihkan hak-haknya atas nama Tiswarni, S.Pd.,M.Si sebagai Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) dan atas nama Rahmad Hidayat, S.Si,M.M. sebagai Direktur Umum PT. SPRH (Perseroda).

Berdasarkan Keputusan Sirkuler ini, yang kemudian didaftarkan ke Notaris DR.Kholidin, S.H. M.H., telah terbit SK Kemenkumham, dan berdasarkan Surat Instruksi Bupati Rokan Hilir Nomor : 539/SETDA-EK/2025/33 tanggal 30 April 2025 tentang Perintah Pelaksanaan RUPS LB maka sebagai Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) Tiswarni, S.Pd , M.Si. mengundang Pemegang Saham dan seluruh Pengurus PT. SPRH (Perseroda) untuk menghadiri RUPS LB pada hari Jum’at, 2 Mei 2025, di Mess Pemda Jl. Perwira Rokan Hilir.
Namun, setelah disampaikan secara tertulis, RUPS LB tersebut hanya dihadiri Pengurus yakni Komisaris Utama Tiswarni, S.Pd.,M.SI., Rahmad Hidayat, S.Si.,M.M, dan Zulfakar, M.M. sementara Direktur Utama Rahman, SE, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, Komisaris Ir. Agus Sallim, dan Komisaria Rugiantoro, SE tidak menghadiri RUPS LB tersebut.
Oleh karena adanya perbuatan Dirut PT. SPRH Rahman SE berulangkali mengangkangi perintah Pemegang Saham untuk mengadakan RUPS LB, dan kejadian lagi, saat diundang oleh Komisaris Utama Tiswarni pada RUPS LB di Mess Bupati kemarin Rahman CS juga tidak mau hadir, maka pada RUPS -LB selanjutnya mereka dapat di Eksekusi (PTDH)
“Bisalah. Kan udah 2 (dua) kali dikasi kesempatan untuk membela diri” jelas Rahmad Hidayat.
Saat dikonfirmasi kapan akan melaksanakan RUPS- LB selanjutnya kemudian Direktur Umum Rahmad Hidayat mengatakan dalam waktu dekat ini.
Nunggu jadwal Pak Bupati, beliau ingin hadir pada saat RUPS- LB nanti, tutupnya. Senin (5/5/2025)
Untuk diketahui, Keputusan sirkuler atau circular resolution adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam perseroan terbatas (PT) yang dilakukan di luar RUPS, dengan persetujuan tertulis dari semua pemegang saham.
Selanjutnya yang disebut -sebut sebagai Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE saat di hubungi terkait judul berita di tas tidak ada memberikan tanggapan.(redaksi)