• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Maret 6, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

4 Juni 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejati Maluku & Jajaran Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif 

Restoratif Justice ( dok : Penkum Kejati Maluku)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian didampingi Para Kasi Bidang Pidana umum bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat secara Virtual diruang Pidum mengajukan usulan penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Rabu (04/06/2025).

Menurut kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., pengajuan usulan penghentian penuntutan perkara penganiayaan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum Julivia M. Sellano, S.H dan para Jaksa Fasilitator, dalam pengajuan penghentian penuntutan perkara di maksud yaitu:

1. Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tersangka “MLL” alias Marex Lohy alias Abu Lohy dan korban “DH” alias Daniel dan “AU” alias Ari, dengan lokasi kejadian di Jalan Lintas Seram Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat.

2. Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka “CW” alias Corneles dan Korban “YL” alias Yacob, dengan lokasi kejadian di Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam paparannya, Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH. MH menyebut, pihaknya telah melakukan upaya perdamaian untuk kedua perkara tersebut pada tanggal 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru.

Berhubung kedua perkara dimaksud berada di Desa yang sama, sehingga Tim Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Desa Samasuru serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban.

Kata Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto SH., MH., masing – masing tersangka dalam perkaranya yakni tersangka “MLL” alias Marex Lohy alias Abu Lohy dan tersangka “CW” alias Corneles, telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada saksi korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sehingga permasalahan ini telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, Korban “DH” alias Daniel dan “AU” alias Ari serta Korban “YL” alias Yacob beserta Keluarga mereka, dengan kerendahan hati telah memaafkan perbuatan Tersangka dan bersedia berdamai tanpa mengajukan persyaratan apapun.

Sehingga dengan berbagai pertimbangan maka Tim Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dipertimbangkan.

Melalui Vicon tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dengan disertai persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Diketahui, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang ditunjuk dalam P-16.A atas perkara – perkara tersebut yakni Julivia M. Sellano, S.H, Aninditia Widyanti, S.H, Gunanda Rizal, S.H, Izaak Muskitta, S.H, Fitria Wally, S.H dan Supriyatmo Efensus P.G, S.H.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A. Hadjat, S.H, Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi D. Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.