• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, November 18, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

15 Juni 2025
in Berita Utama
Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

Dr. Barita Simanjuntak (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul 1:

Ditengah Gempuran Aksi Kejaksaan Dalam Peran Pemberantasan Korupsi. Barita Simanjuntak: Kinerja Kejaksaan Masih Dipercaya Publik.

 

Judul 2:

Kejaksaan RI Sedang ‘On Fire’ Usut Korupsi Big Fish Hingga Negara Beri Pengamanan Kepada Jaksa, Jampidsus Justru Dilaporkan IPW ke KPK.

 

Judul 3:

Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

 

Judul 4:

Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas.

 

Judul 5:

Survey Kepuasan Publik Tinggi Terhadap Kinerja Jampidsus, Karena Dinilai Tidak Tebang Pilih dan Tuntas.

 

Judul 6:

Kejaksaan Menyala dan Paling Dipercaya! Jampidsus Profesional dalam Penyidikan, Penuntutan dan Ekskusi

 

Judul 7:

Transparan, Akuntable, Profesional dan Tuntas adalah Kata Kunci Prestasi Cemerlang Jajaran Jampidsus Kejaksaan RI.

 

Jakarta – Dr. Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 menyampaikan dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 11 Juni 2025 bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah Penegak Hukum yang paling dipercaya oleh publik/masyarakat dalam memberantas korupsi menurut survey indikator pada Mei 2025 lalu.

Saat ini Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang ‘on fire’ dalam menangani kasus-kasus Korupsi Big Fish atau yang sering disebut Mega Korupsi di Indonesia.

Ditengah perjalanan Jampidsus Kejagung RI dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, rupanya juga banyak terdapat AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang dihadapi. Terlebih seperti ancaman Penguntitan yang dialami oleh Jampidsus beberapa waktu lalu dan belum lagi tantangan seperti yang disampaikan dalam podcast EdShareOn oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Ia melaporkan Jampidsus Kejagung RI kepada KPK atas lelang paket saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) di Perkara Jiwasraya hingga perkara Ronald Tannur yang dinilai hanya kasus gratifikasi.

IPW melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Jampidsus kini telah diselidiki KPK. Kejaksaan Agung dituding melakukan lelang sepihak pada appraisal PT GBU yang semula bernilai Rp. 3,4 Trilliun namun pada akhirnya lelang hanya bernilai 1,9 Trilliun. “Kalau dalam hal

Ini kan sifatnya teknis, tapi yang saya ketahui secara normatif dan secara regulatorinya tidak ada kaitan langsung proses lelang kepada Jampidsus, Itu mohon maaf. Nah itu proses perencanaan nya, koordinasinya, pelelangannya, penentuan nilainya, penentuan pemenangnya, itu ada di unit yang sudah naik statusnya yang disebut Badan Pemulihan Aset”. terang Barita.

Barita juga menegaskan bahwa Jampidsus itu mempunyai kewenangannya untuk penyidikan, penuntutan dan eksekusi, bagaimana proses pasca eksekusi untuk pemulihan asetnya, pengembalian kerugian negaranya itu supaya ada check and balancesnya.

Jadi, Jampidsus tidak terlibat lagi dalam urusan lelang. Jadi itulah menurut Barita Simanjuntak dari aturan pedoman yang dipahami, menurutnya laporan ini agak loncat logikanya.

“Jika mau mendeteksi adanya hal yang tidak benar dalam proses lelang saham tersebut adalah hal yang mudah saja. Menurutnya, appraisal dapat melalui pihak independen, pihak ketiga, bahkan melalui second opinion dari para appraisal penilaian melalui asoasinya yang tidak bisa diintervensi.” jelasnya

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menurutnya telah menjalankan tugasnya sesuai pedoman yang berlaku. Dalam hal ini, bukanlah Kejaksaan yang melaksanakan penilaian assesment appraisal melainkan lembaga penilai yang kredibel dan terpercaya hingga nantinya dapat menjadi putusan yang inkracht di pengadilan baik nantinya akan dikembalikan ke negara melalui penyitaan ataupun perampasan.

“Menurut saya sangat penting mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan eksekusi, Itulah makanya Pak Eddy Kejaksaan sangat mendorong agar dikeluarkan Undang-Undang Perampasan Aset. Akibatnya begini, muncul polemik perbedaan begini ini nilainya kok seperti itu kan.” ungkap Barita Simanjuntak.

Ditengah gempuran-gempuran yang dihadapi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menilai hal ini tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi.

Hal ini menjadi salah satu tantangan dikemudian hari dalam penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus besar dengan cara menghadapinya dengan langkah-langkah profesional, akuntable dalam melaksanakan tugas kewenangan sesuai pedoman menjadi keharusan mutlak yang dijalankan dengan didukung langkah konkrit yang diberikan negara salah satunya adalah Perpres No.66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada Rabu, 21 Mei 2025 untuk meminimalisir AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang dihadapi. (rilis)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.