• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, April 23, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diperiksa Selama 6 Jam, MYM Tersangka Dugaan Korupsi Uang Nasabah Ditahan Jaksa

25 Juni 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Diperiksa Selama 6 Jam, MYM Tersangka Dugaan Korupsi Uang Nasabah Ditahan Jaksa

f: Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H., Rabu, 25 Juni 2025, Pukul 19.30 Wit telah memeriksa  sekaligus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka.

Tersangka atas nama “MYM” Langsung ditahan karena terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023.

Didampingi Kuasa hukumnya, Tersangka “MYM” selaku Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru, diperiksa Penyidik sejak pukul 13.00 Wit hingga pukul 19.30 terkait perbuatannya pada tahun 2023 yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama Sdri “M” tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Perbuatan Tersangka “MYM” diketahui setelah melakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.

Aspidsus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaiannya menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat daripada perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.- (dua miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah)” ungkap Aspidsus.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H kepada saya, maka terhadap Tersangka kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal :Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber: Penkum Kejati Maluku)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.