• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juni 10, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

30 Juni 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

f: Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku melalui usulan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, bersama – sama mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Pengajuan tersebut melalui sarana Zoom Meeting di wilayah hukumnya masing – masing, Senin (30/06/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian saat memimpin kegiatan tersebut didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H serta para Kepala Seksi di Bidang Tindak Pidana Umum yakni Kasi A, Hadjat, S.H dan Kasi B, Ahmad Latupono, S.H.,M.H., Demikian penyampaian Kasi Pengkum Kejati Maluku Ardy SH.,MH kepada Wartawan.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan para Jaksa Fasilitator melalui sarana Zoom Meeting, memaparkan pengajuan penghentian penuntutannya dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi diwilayah hukumnya yakni di Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam kasus posisi yang disampaikan, Kajari MBD menuturkan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka “YKM” alias Anis terhadap korban “RU” alias Faldo, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri namun diketahui korban tidak mengalami keadaan yang kritis.

Menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui petunjuk Kajari MBD, telah melakukan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.

Upaya perdamaian dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga, baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, akhirnya menemui kesepakatan damai dan mengakhiri perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa meminta ganti rugi.

“Tersangka “YKM” alias Anis telah meminta maaf, dan korban “RU” alias Faldo telah memafkan tersangka tanpa syarat apapun, sehingga perkara ini dapat kami usulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif” ucap Kajari MBD dalam paparannya.

Atas dasar pertimbangan kesepakatan damai yang diperoleh, Tim Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dipertimbangkan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan disertai persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Diketahui, Tim Jaksa P-16 pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang menangani perkara tersebut yakni Reinaldo Sampe, S.H.,M.H, Irfan Setya Pambudi, S.H dan Dwi Kustono, S.H. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.