• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 8, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Semangat Raih WBK 2025: Plt. Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga Kekompakan & Disiplin

    Semangat Raih WBK 2025: Plt. Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga Kekompakan & Disiplin

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Rokan Hilir Juara 1 Pawai Ta’aruf MTQ ke 43 Provinsi Riau 

    Rokan Hilir Juara 1 Pawai Ta’aruf MTQ ke 43 Provinsi Riau 

    Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut

    Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Semangat Raih WBK 2025: Plt. Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga Kekompakan & Disiplin

    Semangat Raih WBK 2025: Plt. Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga Kekompakan & Disiplin

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Rokan Hilir Juara 1 Pawai Ta’aruf MTQ ke 43 Provinsi Riau 

    Rokan Hilir Juara 1 Pawai Ta’aruf MTQ ke 43 Provinsi Riau 

    Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut

    Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

30 Juni 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

f: Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku melalui usulan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, bersama – sama mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Pengajuan tersebut melalui sarana Zoom Meeting di wilayah hukumnya masing – masing, Senin (30/06/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian saat memimpin kegiatan tersebut didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H serta para Kepala Seksi di Bidang Tindak Pidana Umum yakni Kasi A, Hadjat, S.H dan Kasi B, Ahmad Latupono, S.H.,M.H., Demikian penyampaian Kasi Pengkum Kejati Maluku Ardy SH.,MH kepada Wartawan.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan para Jaksa Fasilitator melalui sarana Zoom Meeting, memaparkan pengajuan penghentian penuntutannya dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi diwilayah hukumnya yakni di Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam kasus posisi yang disampaikan, Kajari MBD menuturkan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka “YKM” alias Anis terhadap korban “RU” alias Faldo, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri namun diketahui korban tidak mengalami keadaan yang kritis.

Menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui petunjuk Kajari MBD, telah melakukan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.

Upaya perdamaian dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga, baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, akhirnya menemui kesepakatan damai dan mengakhiri perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa meminta ganti rugi.

“Tersangka “YKM” alias Anis telah meminta maaf, dan korban “RU” alias Faldo telah memafkan tersangka tanpa syarat apapun, sehingga perkara ini dapat kami usulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif” ucap Kajari MBD dalam paparannya.

Atas dasar pertimbangan kesepakatan damai yang diperoleh, Tim Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dipertimbangkan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan disertai persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Diketahui, Tim Jaksa P-16 pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang menangani perkara tersebut yakni Reinaldo Sampe, S.H.,M.H, Irfan Setya Pambudi, S.H dan Dwi Kustono, S.H. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya
Berita Utama

Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

7 Juli 2025

Rokan Hilir- Setelah Direktur Utama, Direktur Keuangan dan dua Komisaris di PTDH, kini giliran Sekretaris, Bendahara , para staf di...

Read more
JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

7 Juli 2025
31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

7 Juli 2025
Next Post
Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

Trendings

  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.