Jakarta- Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) Rabu (3/7/2025) secara resmi melaporkan Direktur Utama Bank Rokan Hilir ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, FMPH meminta OJK untuk mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap Direktur Utama Bank Rohil, Wan Muhammad Kudri, serta memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Tidak hanya sampai disitu, Nasrul yang juga demisioner Ketua IPEMAROHIL Jakarta menegaskan bahwa pihaknya juga meminta Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, selaku Pemegang Saham Pengendali PT BPR Rokan Hilir (Perseroda), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen dan mempertimbangkan pencopotan Dirut secara serius.
“Masalah yang terjadi di tubuh Bank Rohil bukan sekadar kegaduhan administratif, melainkan cerminan dari kegagalan kepemimpinan dalam menjaga marwah institusi keuangan publik,” tegas Nasrul.
FMPH menyoroti sejumlah persoalan serius yang mengarah pada lemahnya integritas kepemimpinan, antara lain:
– Dugaan keterlibatan Direktur Utama dalam politik praktis;
– Gaya kepemimpinan yang cenderung otoriter dan tidak partisipatif;
– Indikasi dugaan penggunaan anggaran secara boros dan tidak akuntabel.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat institusi keuangan milik daerah dicederai oleh kepemimpinan yang tak mencerminkan etika jabatan dan nilai-nilai integritas,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Nasrul menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen moral mahasiswa dalam menjaga wibawa lembaga publik dan mengawal akuntabilitas pejabat daerah agar tidak menyimpang dari amanat konstitusional. (redaksi)