Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya memanggil dan memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir inisial AS
Pemeriksaan Eks Orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pemegang saham tunggal saat itu terkait dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp 551 miliar. PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rokan Hilir.
Iya memang dilakukan pemeriksaan hari ini, ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH., MH.,saat dihubungi Wartawan, Senin (21/7/2025)
Terkait hal ini sebut Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, inisial AS di panggil secara resmi oleh penyidik Kejati Riau untuk di mintai keterangannya.
“(Pemeriksaan) sebagai saksi,” terang Zikrullah
Sebelumnya, Publik sempat geram melihat melihat Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE beserta Pengacara Zulkifli beberapa kali mangkir saat di panggil oleh Penyidik Kejati Riau.

Bahkan salah satu Aktifis Pemerhati Pembangunan Provinsi Riau Ir. Marganda Simamora menyarankan bahwa seharusnya bila Dirut dan Oknum pengacara sudah dipanggil sampai tiga kali tidak hadir maka hal ini sudah merupakan perlawanan terhadap penyidik dan layak di jadikan DPO.
Selanjutnya di cari dan di jemput paksa, kami menduga pihak yang dipanggil tidak datang karena meyakini bersalah dan takut kalau dirinya jadi tersangka dan langsung di tahan oleh penyidik tetapi kami menyarankan kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab itulah konsekuensi hukum nya, dan transparan saja kemana alur dana tersebut agar lebih terang benderang persoalan PI tersebut, ujarnya kepada wartawan baru baru ini.
Kemungkinan besar sebut Ir. Ganda Simamora Ketua Umum Inpest ini, mangkirnya Direktur Utama PT SPRH Perseroda bersama Pengacara Inisial Z tersebut jangan – jangan karena ada orang yang menyuruhnya, tapi siapa? Simamora tidak menyebutkan nya.
Kemungkinan ada pihak tertentu yang mengendalikan agar tidak datang bahkan bisa saja sudah tidak di dalam negeri berkemungkinan sudah di luar negeri.
Hingga ke tahap ini Kita Apresiasi Kinerja Kejati Riau, namun publik juga berharap demi Percepatan penuntasan Kasus Korupsi ini Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE bersama Pengacaranya Zulkifli Wajib di jemput paksa karena telah berani melawan dan mangkir dari panggilan tim Penyidik, ungkapnya (redaksi)