• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Desember 1, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jangan Termakan Isu ga Jelas, Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum

25 Juli 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Sosial, tokoh/profile
Jangan Termakan Isu ga Jelas,  Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum

Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH. MH. (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Isu dan opini yang menyebar di berbagai lapisan masyarakat terkait perkara hukum Faigizaro Zega, terpidana Pemerasan secara bersama-sama telah dilaksanakan Eksekusi Mahkamah Agung berdasarkan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Shahwir Abdullah,SH.

“Bahwa Faigizaro Zega alias Zega telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putra,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Yopentinu Adinugraha,SH,MH, Kamis (24/7) kemarin di Bagansiapiapi.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Faigizaro Zega, dan eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi untuk menjalani pidana sebagaimana hukum yang berlaku.

“Berita Acara pelaksanaan putusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo,A.Md.IP,S.Sos,MM dan JPU Shahwir Abdullah, SH serta ditandatangani langsung oleh terpidana Faigizaro Zega sendiri,” kata Yopentinu kepada wartawan.

Dokumen ini sah, autentik dan bukti kongkret bahwa proses hukum telah berjalan. “Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum,” tambahnya memperlihatkan copy Berita Acara eksekusi.

Klarifikasi yang di sampaikan pihak kejaksaan berkaitan munculnya informasi di masyarakat bahwa Faigizaro Zega dan satu rekannya yang disebut-sebut “masih bebas berkeliaran” dipastikan adalah informasi yang salah dan menyesatkan. Pihak Kejari Rokan Hilir bahkan Kejati Riau telah mengklarifikasi bahwa isu ataupun opini tersebut tidak benar, apalagi sampai terjadi pembiaran atau pelanggaran eksekusi.

Terpidana telah menjalani masa hukumannya sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jangan sampai publik termakan isu pembelokan narasi dan opini. Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum, bukan opini,” tambahnya .

Di akhir keterangan, Kejaksaan mengimbau agar media dan lembaga masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemberitaan yang tidak didukung data yang akurat dapat menimbulkan kebingungan, merusak reputasi lembaga hukum, dan membuka celah untuk disinformasi.

“Dengan adanya dokumen resmi eksekusi, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan,” tambahnya. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.