Piru- Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., secara langsung menerima 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Saat menerima 8 surat Kuasa Khusus tersebut Kajari SBB didampingi oleh Kasi Datun Kejari SBB Sesca Taberima, S.H., M.H. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan dengan Kejari SBB yang sebelumnya telah dilaksanakan terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ungkap Kajari SBB Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Gunanda Rizal SH.,M.Kn Rabu (6/8/2025)
Kepada wartawan disampaikan, SKK yang diserahkan berkaitan dengan penanganan tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh 8 badan usaha di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan adanya SKK tersebut, Kejari SBB melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan upaya hukum demi pemulihan keuangan negara dan mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kajari SBB dalam kesempatan ini menyampaikan,
“Kami menyambut baik sinergi ini. Penyerahan SKK dari BPJS Kesehatan menjadi bukti kepercayaan sekaligus komitmen bersama dalam menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban iuran jaminan kesehatan. Ini adalah bentuk perlindungan hukum atas hak dasar masyarakat.” sebut Kajari SBB Anto Widi Nugroho, S.H., M.H. di awal sambutannya.
Kegiatan ini lanjut Kajari SBB mencerminkan kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan dalam mendukung penegakan hukum non-litigasi, khususnya untuk mendorong tertib administrasi, peningkatan kepatuhan hukum, serta optimalisasi pelayanan publik di bidang jaminan sosial kesehatan.
Dengan diterimanya 8 SKK ini, Kejari SBB siap menjalankan tugas pendampingan hukum, bantuan hukum, serta langkah-langkah strategis lainnya sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara, tutupnya. (redaksi)