Papua- Kejaksaan Tinggi Papua, lewat Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Dr. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH. MH menegaskan pihaknya bekerja secara profesional, taat hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika 2021 untuk PON Papua Tahun 2021.
“Penyidikan atas kasus korupsi ini telah sesuai dengan UU dan ketentuan hukum, sehubungan dengan proses hukum dalam penyidikannya, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas dugaan pidana korupsi pada proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika ini,” tegas Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse kepada wartawan, Minggu (17/8/ 2025)
Penegasan ini disampaikan Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse guna memastikan masyarakat mengetahui secara transparan proses penanganan korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika yang dilakukan pemnyidik Pidsus Kejati Papua. Pihaknya profesional, memegang teguh integritas dan sesuai dengan hukum dan UU. “Ini merupakan komitmen kita dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Nixon Mahuse memahami adanya pro dan kontra dan keraguan sebagian masyarakat atas penanganan korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika ini, yang memberikan penilaian pihaknya disetir kepentingan tertentu, tidak profesional bahkan bernuansa politis.
“Saya tegaskan, kami Insan Adhyaksa Kejati Papua, khususnya bidang Pidsus bekerja profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi. Kami independen. Kami memegang teguh komitmen memberantas korupsi di Tanah Papua. Kami sikat pelaku korupsi, uang negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat Papua,” tegas Nixon.
Aspidsus Nixon Mahuse menyampaikan, saat ini proses hukum atas perkara korupsi ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Papua. Nixon mempercayakan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dalam pembuktian tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika tersebut.
“Proses hukum atas perkara korupsi Venue Aerosport Mimika saat ini sedang berproses di PN Tipikor Jayapura dan memasuki dalam tahap pembuktian lanjut ke tahap penuntutan. Sebelumnya, kita menyatakan berkas perkara dan alat bukti dalam penanganan perkaranya lengkap alias P21, sehingga kita limpahkann ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Nixon.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi pada proyek senilai Rp79 miliar tersebut. Proyek ini merupakan bagian dari persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.
Kelima terdakwa , yakni :
1. Ade Jalaludin, S.T. – Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan
2. Dominggus R.H. Mayaut, S.T., M.Si. – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
3. Paulus Johanis Kurnala – Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai
4. Ruli Koestaman, S.T., M.T. – Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa
5. Suyani, S.ST., M.M. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kelima terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.