Rokan Hilir – Bupati H. Bistamam bersama Wabup Jhoni Charles kembali menepati salah satu Janji politiknya.
Dalam waktu dekat keberadaan aset- aset (lahan sawit) milik Pemerintah dan 55 Mobil Dinas (Mobnas) yang masih dikuasai oleh mantan pegawai, eks pejabat akan diambil secara paksa.
Kabar ini disambut baik oleh masyarakat luas, karena Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu telah mewanti – wanti dan bermohon dengan sangat hormat melalui surat resmi tertulis supaya mobil plat merah itu dikembalikan.
Faktanya, walau telah resmi disurati, peringatan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tentang pengembalian mobil dinas hingga hari ini tidak diindahkan sama sekali oleh oknum- oknum terkait.
Oleh karena itu, Kebijakan dan langkah tegas pun di ambil, Bupati H. Bistamam bersama Jhoni Charles telah mengintruksikan Plt. Kepala BPKAD pada Kamis (18/9/2025) untuk mendatangi dan melakukan penandatanganan Surat Kuasa dan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai upaya penertiban aset milik daerah.
Sebelumnya kami (Bagian Aset BPKAD Rokan Hilir) sudah mengirimkan surat permintaan pengembalian aset daerah kepada mantan pegawai dan Eka pejabat Rohil, namun proses tindaklanjutnya tidak berjalan, maka Bupati H.Bistamam bersama Wakil Bupati Jhoni Charles serta Sekda Fauzi Efrizal meminta bantuan (teken MoU) dengan Kejari Rohil untuk memulihkan dan menertibkan aset-aset daerah yang masih dikuasai pihak lain, ” terang Plt. Kapala BPKAD Rohil, H. Sarman Syahroni saat di konfirmasi wartawan di gedung DPRD Rohil kemarin .
Kepala BPKAD Rohil H. Sarman menegaskan bahwa sesuai data yang ada, terdapat 55 unit mobil dinas dan 19 bidang tanah yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan Pegawai dan Pejabat Rokan Hilir.
Harapan kita, setelah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir aset berharga itu kembali lagi kepada Pemerintah Daerah dan dapat dipergunakan dengan SK -baiknya, jelas Mantan Sekwan yang sudah mengantongi nama 55 Pejabat tersebut termasuk salah seorang oknum masyarakat di Kecamatan Batu Hampar yang menguasai lahan sawit seluas tiga Hektar di duga untuk kepentingan pribadi.
Menyikapi MoU kerjasama tersebut, Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH., yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., Jumat (19/9/2025) menegaskan bahwa setelah melakukan penandatanganan Surat Kuasa dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah maka dalam waktu dekat pihaknya (Kejari Rohil ) akan melakukan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak yang telah lama menjadi bahan perbincangan publik.
“InsaAllah, Minggu depan kami mengundang pihak-pihak terkait. Proses pemanggilan ini akan dilakukan secara bertahap dan untuk diketahui fokus penertiban meliputi lahan milik Pemerintah, kendaraan dinas, serta aset daerah lainnya yang status kepemilikannya belum sepenuhnya akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah, tegas Kastel Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., kepada media ini (redaksi)