• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juni 9, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Polsek Sinaboi Tingkatkan Pencegahan Dini Terhadap Potensi Karhutla

    Polsek Sinaboi Tingkatkan Pencegahan Dini Terhadap Potensi Karhutla

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Polsek Sinaboi Tingkatkan Pencegahan Dini Terhadap Potensi Karhutla

    Polsek Sinaboi Tingkatkan Pencegahan Dini Terhadap Potensi Karhutla

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kajari KKT: Perkara Kekerasan Terhadap Anak Berhasil Damai Berkat Restotarive Justice

1 Oktober 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kajari KKT: Perkara Kekerasan Terhadap Anak Berhasil Damai Berkat Restotarive Justice

f: Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui program restotarive justice, berhasil menghadirkan perdamaian dalam perkara kekerasan terhadap anak, dengan mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Video Conference, Senin (29/9/2025).

Pengajuan permohonan tersebut, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Kepala Kejaksaan Negeri KKT Adi Imanuel Palebangan, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator di ruang Vicon pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kejaksaan Negeri KKT yang menangani perkara tersebut, dalam pemaparannya Kajari KKT Adi Imanuel menyampaikan bahwa Tersangka Subhan Abdullah Alias Uban telah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ATAU Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

“Tersangka sangat menginginkan anak tirinya menjadi penghafal Al-Qur’an (Hafiz), namun karena hafalannya belum juga lancar, sehingga Tersangka tersulut emosi dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka fisik terhadap korban yang merupakan anak tirinya berinisial ‘SMS’ alias Saptian,” ujar Kajari KKT dalam paparannya.

Menurut Kajari, korban yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kementerian Kesehatan ini, merupakan tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab atas 7 anggota keluarga yang terdiri dari 2 (dua) orang istri dan 5 (lima) orang anak.

Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat, tersangka dikenal memiliki perilaku baik dan ramah menurut penilaian Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Tersangka merasa sangat menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban yang merupakan Anak Tiri tersangka dan saat ini tersangka juga telah meminta maaf kepada anak korban,” pungkasnya.

Diketahui, tempat kejadian perkara tersebut bertempat di rumah kos Tersangka yang berlokasi di Kelurahan Saumlaki Utara Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Terhadap usulan jajarannya, Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H menambahkan, kiranya usulan penghentian penuntutan dalam perkara dimaksud dapat disetujui dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

“Upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta disaksikan oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar. Kami berharap permohonan ini disetujui, dengan harapan agar penegakan hukum yang humanis semakin menyentuh dan perdamaian dapat tercipta dikalangan masyarakat,” harapnya.

Dalam keterangan persnya Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., menjelaskan kepada wartawan bahwa menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri KKT melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur C, Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis. (redaksi)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.