• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, April 23, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Barita Puji Profesionalitas Kinerja Jaksa dalam Kasus Tom Lembong

Tidak Ada Asal-Asalan Dakwaan

3 Oktober 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional

Dr. Barita Simanjuntak SH.,MH. (F : Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula telah melalui jalur peradilan yang sah dan terbukti di pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Barita Simanjuntak Tenaga Ahli Jaksa Agung dan Ketua Komjak RI 2019–2024, dalam wawancara eksklusif bersama kanal youtube Keadilan TV. Rabu kemarin (01/10/2025)

Barita menekankan bahwa putusan hakim telah menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan vonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini membuktikan bahwa Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum telah berhasil membuktikan dakwaannya di persidangan.

“Dalam negara hukum, yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah putusan peradilan dan terhadap Tom Lembong, hakim telah menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Artinya, jaksa sudah berhasil membuktikan dakwaannya,” terang Barita Simanjuntak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan standar kinerja Kejaksaan. Bagi seorang jaksa, keberhasilan membuktikan dakwaan hingga diputus hakim adalah ukuran kerja keras sekaligus ukuran kinerja yang dinilai oleh pimpinan.

“Tidak ada Jaksa yang asal-asalan membuat dakwaan. Setiap dakwaan harus bisa dibuktikan di persidangan. Dan terbuktinya dakwaan itu adalah standar kinerja seorang jaksa,” tegasnya.

Terkait abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, Barita menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan konstitusional Presiden yang bersifat subjektif dan merupakan hak prerogatif kepala negara.

“Bahwa ada abolisi, itu adalah kewenangan konstitusional Presiden. Ketika hak prerogatif presiden muncul, maka kewenangan pro justisia kejaksaan berhenti. Itu anugerah Presiden, dan kita tidak bisa mencampurnya, karena Undang-Undang Dasar telah memberikan kewenangan tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Tom Lembong secara pro justisia sudah selesai dan terbukti benar adanya. Abolisi yang diterima merupakan aspek terpisah sebagai kewenangan Presiden, bukan berarti menghapus fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian.

Ke depan, Kejaksaan siap menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terbukti melakukan perbuatan serupa dalam perkara impor gula maupun kasus korupsi lainnya. (rilis)/

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.