• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, November 27, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

27 November 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

f: dokumentasi Kejari Abdya

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Abdya-  Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpi telah di dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 (tigas belas) terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Pelaksanaan uqubat cambuk sekira pukul 10.00 Wib Kamis (27/11/2025) tersebut disaksikan oleh tamu undangan dari perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat Daya.

Bahwa dari ke-13 (tiga belas) terpidana, 12 (dua belas) diantaranya terpidana laki-laki dan 1 (satu) terpidana perempuan. Dari ketiga belas (13) terpidana yakni 11 (sebelas) terdiri dari perkara Judi dan 2 (dua) dari perkara Ikhtilath (percampuran atau perbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dalam satu tempat).

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang telah memiliki hukum tetap (inkracht) yaitu sebanyak 13 terpidana dalam perkara jarima maisir (perjudian) melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Hukum Jinayat dan 2 terpidana dalam perkara jarima ikhtilath melanggar Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dari ke-13 terpidana yang dieksekusi hari ini, 3 (tiga) perkara Judi Jenis Ludo yakni Herman Fauzianto Bin Abbas Hamid, Parmadi, S.H Bin Mustafa dan Zulfa Safutra Bin Alm Muslim B dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali cambukan dari Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Sementara 8 (delapan) terpidana pelanggar perkara Judi Online yakni Muhammad Haikal Bin m. Zaman Syarif mendapat hukuman sebanyak 12 Kali Cambuk, Rahmad Ferdi Bin Alm Anuar dengan hukuman sebanyak 12 Kali Cambuk, Yusrizal Bin Yusnawi dengan hukuman sebanyak 12 Kali Cambuk, Muhammad Ilham DR Bin Darmi dengan hukuman sebanyak 12 Kali Cambuk, Ismail Bin Alm Nasrial dengan hukuman sebanyak 16 Kali Cambuk, Nahyut Tanpizi Bin Rasyidin dengan hukuman sebanyak 10 Kali Cambuk, Kiki Parika Bin Abu Bakar G dengan hukuman sebanyak 10 Kali Cambuk, Syarwin Bin Alm. Marhaban Ali dengan hukuman sebanyak 10 Kali Cambuk. Dari kedelapan terpidana perkara Judi Online ini dengan hukuman cambuk bervariatif sesuai dengan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Sebanyak 2 (dua) terpidana perkara Ikhtilat yakni Safrizal Bin Razali dan Eli Marlinda Binti Syahrizal, keduanya dengan hukuman takzir cambuk sebanyak 23 kali cambuk.

Dari ketiga belas (13) terpidana tersebut, masing-masing dengan pengurangan eksekusi cambuk sebanyak 1 kali pengurangan cambuk karena terhadap masing-masing tahanan telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam syariat Islam, penetapan dan implementasi hukuman cambuk mempunyai beberapa maksud dan tujuan, diantaranya : pencegahan, perbaikan dan pendidikan, dan kemaslahatan bagi masyarakat. Pencegahan dilakukan untuk menahan orang yang berbuat jarimah untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan perbaikan dan pendidikan bermaksud untuk mendidik pelaku untuk menjadi orang baik dan sadar akan kesalahannya, dan memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya.

Pencegahan bertujuan untuk menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Selain mencegah pelaku, pencegahan juga bermaksud mencegah orang lain selain pelaku supaya ia tidak ikut-ikutan untuk melakukan jarȋmah, supaya ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku juga akan diberikan terhadap siapa pun yang juga melakukan perbuatan yang sama.

Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum. Pada kegiatan pelaksanaan hukuman cambuk membuktikan bahwa Kejaksaan sebagai pengendali perkara dan memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Diharapkan Syariat Islam yang dituangkan di dalam Qanun Aceh sebagai hukum positif (fiqih) Aceh yang menjadi sub-sistem dalam sistem hukum nasional dan sistem peradilan nasional ini, akan tetap berada di bawah naungan Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah dan tetap berada dalam bingkai sejarah panjang pemikiran fikih dan penerapan syariat Islam dan akan tetap bertumpu pada budaya dan adat istiadat lokal masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh, serta sistem hukum yang berlaku di dalam NKRI. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.