Bagansiapiapi – Setelah heboh jadi perbincangan publik, Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir tampak sibuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, AH dalam klarifikasinya di beberapa media menyebut bahwa pemberitaan dugaan pungutan liar yang dialamatkan pada instansi PUTR Kabupaten Rokan Hilir tak berdasar, Hoax dan lain- lain.
Pembenaran dan pembelaan diri itu boleh-boleh boleh saja, namun fakta yang terjadi dilapangan berkata lain. Berbagai nara sumber dikalangan Kontraktor menyampaikan ke media ini bahwa untuk pengurusan administrasi satu unit proyek dengan nilai di bawah Rp 200 juta diduga bila berurusan dengan PUTR Kabupaten Rokan Hilir akan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 23 juta per berkasnya hingga pekerjaan selesai. Bagaimana rinciannya, berikut akan di kupas pada berita selanjutnya dan pihak -pihak PUTR akan dikonfirmasi ulang.
Seperti pengakuan salah seorang Bos photo copy berdomisili di Bagansiapiapi ke media ini bahwa terkait soal dana Rp 2.5 juta biaya kontrak yang di bayar oleh kontraktor ke pihak photo copy hanya mengambil jasa sesuai dengan pekerjaannya yang menggandakan kertas- kertas dokumen.
“Untuk konfirmasi kami sebagai pihak yang punya usaha yang menggandakan kontrak hanya sebatas mengambil biaya penggandaan kontrak sesuai dengan biaya fotokopi dan penjilidan.
Diluar dari konteks itu kami tidak mengetahuinya…karena hal itu secara teknis menjadi wewenang pihak OPD yang punya kapasitas untuk memberikan jawabannya”, ungkapnya.
Artinya, pihak pengusaha photo copy hanya mengambil upah atau jasa sesuai dengan pekerjaannya yaitu biaya menggandakan dan penjilidan yang diperkirakan sebesar Rp. 400 ribuan – Rp 500 ribuan saja. Sisanya sebanyak Rp. 2 juta lagi kemana, siapa dari pihak OPD yang mengambilnya dan untuk apa?.
Pernyataan Kabid Jalan dan Jembatan yang mengklarifikasi tersebut sangat berbeda dengan kenyataan. Sebab dari hasil wawancara langsung dengan salah seorang narasumber internal PUTR Kabupaten Rokan Hilir, dirinya bekerja di Dinas tersebut telah mengikuti SOP. Tugasnya di kantor tersebut menurut pengakuan hanya menerima profil perusahaan, tidak pernah menerima dana penawaran berjumlah sejuta tersebut.
“Orang yang membuat penawaran itu banyak bang, saya tidak pernah membuat penawaran dan menerima uang penawaran seperti yang dimaksud ungkapnya tanpa menyebut nama orang-orang (dalam-red) yang membuat penawaran.
Begitu juga soal kontrak, kata dia tugasnya hanya membuat kontrak hingga jadi setelah itu kontrak diserahkan ke Kabid dan Kabid lah berurusan dengan photo copy dan seterusnya.
Kembali pada masalah klarifikasi Kabid Jalan dan Jembatan yang dengan berani menyebut pemberitaan sebelumnya Hoax, awak media panjang lebar menghubungi dan mengkonfirmasi yang berdasarkan pengakuan salah satu bos photo copy di Bagansiapiapi namun hingga berita ini terbit Kabid Jalan dan Jembatan PUTR membisu diam.
Wartawan ini kembali mempertanyakan kepada Narsum Kabid Jalan dan Jembatan PUTR Kabupaten Rokan Hilir, dari mana dasarnya mengatakan bahwa semua proses administrasi telah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan. Mana pasal dan ayat berapa, apakah mekanisme yang dimaksud olehnya berasal dari Perbup, Perda, PP atau dari UUD 1945 dan apakah itu yang telah melegalkan biaya kontrak Rp 2.5 juta dan penawaran sebesar Rp.1 juta rupiah. Alhamdulillah, sampai berita ini terbit Kabid Jalan dan Jembatan tidak berani merespon konfirmasi dari media ini.
“Ini saya bilang rahasianya ya bang, (diduga) orang yang membuat penawaran di PUTR adalah anak buah Kabid itu sendiri dan bayar dengan mereka, beber salah satu Kontraktor secara ekslusif
Dikutip dari laman KBBI, pungli adalah singkatan dari pungutan liar, yaitu tindakan meminta sesuatu (uang atau lainnya) kepada seseorang atau lembaga tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Pungli merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. (redaksi)









