Bagansiapiapi- Kebebasan Pers di Indonesia memang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diatur melalui peraturan perundang-undangan khusus
Namun ingatlah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini juga menjadi landasan peraturan bagi dunia pers di Indonesia.
Bicara tentang Profesi Wartawan, Sutrisno Anggota PWI telah membuat catatan bahwa kondisi reel Wartawan yang bermodalkan KTA khususnya di Kabupaten Rokan Hilir amat Memilukan.
Pasalnya ada beberapa oknum bermodalkan KTA dengan latar belakang diduga tidak berkompeten saat ini telah melakukan atau menjual kalimat counter berita dengan biaya sangat murah.
Misalnya ada pemberitaan terkait Pejabat atau pengusaha yang di duga Kinerjanya dinilai tidak berpihak untuk kepentingan rakyat percaya atau tidak, belum sempat berita miris tersebut terbit. Dalam hitungan jam sudah ada konfrontir dari oknum – oknum diatas dengan judul dan narasi yang sama. Seolah – Olah yang membuat berita klarifikasi tersebut adalah seorang robot
Profesi wartawan yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi kini berada di titik nadir, ulas wartawan senior Sutrisno Ahad (11/01/2025).
Bukan karena tekanan dari penguasa atau sensor negara. Bukan pula karena ancaman kriminalisasi oleh pengusaha hitam kata Sutrisno, tetapi ini semua karena ide dan ulah segelintir oknum yang mengaku “WARTAWAN” dengan modal id card.
Dijelaskannya, Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus individual. Ini adalah wabah. Para “Pengangguran” itu menjelma menjadi wartawan agar mudah mencari uang dari pihak yang diberitakan dan jumlahnya sangat receh.
Istilah counter berita saat ini jadi ladang uang bagi mereka yang bermodalkan Id Card, tapi minim pengetahuan tentang jurnalistik. Mereka seolah – olah menjadi tameng bagi pejabat yang sedang diberitakan.
Mereka sebut Sutrisno, tak segan – segan menawarkan jasa kepada para pejabat yang diberitakan agar membuat rilis klarifikasi, meskipun klarifikasi tersebut hanya pembelaan dan pembenaran. Bagi mereka hanya uang Rp 50 ribu.
Tujuan mereka menjadi “wartawan” bukan lagi sebagai corong masyarakat, tetapi untuk satu tujuan, uang dengan menjual kalimat Counter Berita. Padahal berita yang mereka counter adalah fakta dan berimbang, terangnya.
Akibat ulah para wartawan abal-abal itu, citra wartawan di mata masyarakat Rohil menjadi hancur. Wartawan bukan lagi dipandang sebagai pencari kebenaran, pengawal demokrasi, atau penyampai suara rakyat.
Sungguh ironi yang menyakitkan. Profesi yang seharusnya menjadi pengontrol dan memberi informasi ke publik, dibuat rusak oleh oknum yang melacurkan profesi yang mulia ini dengan menjual kalimat counter berita.
Oleh karena itu, Tahun 2026 ini saatnya dunia jurnalistik di Rohil melakukan gerakan bersih-bersih. minimal memiliki kartu UKW dan Diskominfotik, organisasi profesi konstituen Dewan Pers dan insan PERS sejati harus mengambil langkah konkret.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada tindakan nyata, seleksi itu harus ada, Jika dilakukan pembiaran, akan tumbuh subur oknum – oknum seperti itu,” pinta Sutrisno.
Penertiban wartawan abal-abal, penegakan kode etik jurnalistik, dan edukasi publik harus menjadi agenda utama.
“Terkecuali Klarifikasi yang dilakukan dapat dibuktikan sesuai fakta dan data, khususnya Istilah counter berita harus dihentikan. Mereka terlalu nyaman dengan hal busuk ini,” ucap Sutrisno lagi.
Wartawan sejati tidak akan mau menerbitkan berita klarifikasi yang terkesan hanya pembelaan dan pembenaran.
Sudah saatnya membedakan mana wartawan sungguhan dan mana penyamun ber id card. Profesi wartawan bukan profesi main-main. Ini adalah tugas mulia yang dijaga dengan integritas, bukan dipakai sebagai alat untuk mencari keuntungan dengan menjual kalimat counter berita dari sebuah pemberitaan.
Praktik klarifikasi antar media tanpa melalui prosedur hak jawab yang sah (Konferensi pers) dapat menimbulkan konflik horizontal antar institusi pers, merusak kepercayaan publik, dan memperkeruh iklim jurnalistik yang sehat.
Menjamurnya yang mengaku wartawan tambahnya, disebabkan tidak selektif nya Diskominfo Rohil dalam menerima kerjasama media sehingga yang tidak memiliki pekerjaan berlomba – lomba mendapat kartu pers,” ujar Sutrisno.
Pria yang biasa disapa Bung Tris itu heran dengan jumlah media yang kerjasama di Diskominfo Rohil tembus 300 media. “Itu akibat persyaratannya hanya kartu pers dan profil perusahaan serta permohonan.
Untuk itu Bung Tris berharap, agar wartawan abal – abal tidak berkembang biak seperti yang terjadi saat ini sehingga merusak profesi, Diskominfo Rohil harus perketat persyaratan kerjasama.
“Media harus terverifikasi di dewan pers minimal terverifikasi administrasi, wartawan harus sudah lulus Uji Kompetensi (UKW). Jika perlu buat Peraturan Bupati (Perbup),” pungkas wartawan celotehriau.com itu.









