Rokan Hilir- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seiring perkembangannya telah mengalami perubahan dari yang hanya berfokus kepada pemidanaan badan bagi pelaku berkembang menjadi pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.
Sesuai dengan fakta lapangan, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom. telah membuktikan komitmen dalam pemberantasan korupsi yang berfokus kepada pemulihan kerugian keuangan negara.
Sejak bulan Januari 2026 sampai saat ini, Kejari Rokan Hilir berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah)
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., adapun rincian pengembalian kerugian keuangan negara yang telah berhasil sebagai berikut :
Tahap Penyidikan
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 :763.000.000
Tahap Penuntutan
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode Tahun 2023 sampai dengan 2024 An. RAHMAN : 50.000.000
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode Tahun 2023 sampai dengan 2024 AN Zulkifli Bin Johar : 602.000.000
Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut nantinya akan disetor ke kas negara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan bermanfaat untuk pembangunan bangsa, ungkap Kajari Rohil Firdaus Kamis 25 Juni 2026. (Haes)









