• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Januari 13, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

30 Oktober 2019
in Berita Utama

Antrian berobat di fasilitas kesehatan

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Sumatratimes.com – Kabar gembira bagi BPJS Kesehatan dan jaringan kerjanya. Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo, dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama.

Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kenaikan iuran peserta mandiri berlaku pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan ketentuan baru perhitungan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha.

Sesuai Perpres tersebut, pemerintah menaikkan maksimal batas upah yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran bagi peserta penerima iuran badan usaha dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.

Adapun presentase iuran tetap sebesar 5 persen, terdiri dari 4 persen  pemberi upah dan 1 persen  pekerja.

Pemerintah juga mengubah cakupan upah dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah yang dibayarkan  pemerintah pusat maupun daerah. Namun, presentase iuran tetap sama yakni sebesar 5 persen, terdiri dari 4 persen pemberi upah dan 1 persen pekerja.

Gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan bagi peserta penerima upah untuk pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, PNS, serta TNI dan anggota Polri kini mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah.

Sebelumnya, dasar perhitungan upah hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga. Perubahan ketentuan iuran untuk peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah pusat berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Sedangkan untuk peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah daerah, berlaku mulai 1 Januari 2020. Pemerintah juga menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.

Kenaikan iuran ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat juga akan memberikan subsidi untuk PBI yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu pada Agustus hingga Desember 2019.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kebijakan Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto, menjelaskan  pemerintah telah membayarkan  iuran peserta PBI BPJS Kesehatan secara penuh untuk seluruh tahun ini.

Hal ini seiring dengan percepatan pembayaran yang dilakukan pemerintah guna membantu arus kas lembaga asuransi negara itu. Namun, iuran yang dibayarkan menggunakan tarif  Rp 23 ribu untuk 96,8 juta peserta.

“Sekarang usulan pemerintah, iuran PBI BPJS Kesehatan naik pada Agustus. Kalau disetujui Rp 42 ribu, selisihnya berarti Rp 19 ribu dikali 96,8 juta selama 5 bulan, dibayarkan kalau sudah ditetapkan Perpresnya,” ujar Suminto saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/9). (sumber: katadata.co.id)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.