umatratimes.com, Medan — Polisi menangkap lima tersangka pembunuh dua aktivis Sanjay Siregar dan Maraden Sianipar di Perkebunan Sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang jenazahnya ditemukan pada (30/10/2019) lalu.
Pada (5/11/2019) Tim Reskrim Polres Labuhanbatu dan Reskrim Polsek Panai Hilir telah mengamankan dua tersangka atas nama Victor Situmorang alias Revi (49), diamankan sekitar pukul 01.00 WIB dari kediaman tersangka.
Sedangkan tersangka Sabar Hutapea alias Tati (50) diamankan 30 menit kemudian sekitar pukul 01.30 WIB dari rumah tersangka di Sei Berombang Panai Hilir.
Pada hari yang sama, tepatnya 19 jam kemudian sekitar pukul 19.30 WIB tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengamankan tersangka Daniel Sianturi alias Niel (40) di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak bersama Tim Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan tersangka Janti Katimin Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Kemudian pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kembali mengamankan tersangka kelima yaitu Wibharry Padmoasmolo alias Harry (40) di Komplek Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Total pelaku ada delapan tersangka.Tiga ditangkap oleh Ditkrimum Polda Sumut. Dua oleh Polres Labuhanbatu. Sedangkan tiga lagi masih DPO,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).
Disebutkan oleh Kapolda bahwa permasalahan yang terjadi adalah sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh Wibharry Padmoasmolo.
Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras Wibharry menginstruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan menghabisi kedua korban.
“Lahan ini sebenarnya kawasan hutan yang dikelola oleh Harry (Wibharry) melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Namun dalam perjalanannya memang ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut,” ungkap Agus.
Sehingga inilah yang melatar belakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia oleh enam orang pelaku dan satu yang mendapat instruksi dan satu pengelola diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi yang dilakukan oleh para pelaku,” tegas Agus.
Kronologi Pembunuhan
Wibharry Padmoasmolo alias Harry yang menguasai perkebunan KSU Amelia ternyata pernah memerintahkan para anak buahnya untuk menghabisi para penggarap.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019), mengatakan pihak perkebunan PT Amelia sudah berkali-kali mengusir para penggarap termasuk kelompok korban Maraden Sianipar.
Menurutnya, Wibharry Padmoasmolo alias Harry sebagai pemilik perkebunan KSU Amelia yang diamanatkan keluarga, pernah menyuruh Joshua Situmorang untuk menghabisi nyawa penggarap, Ranji Siallagan dengan upah Rp 15 juta.
“Dalam percobaan pembunuhan itu Ranji Siallagan tidak mati,” katanya.
Saat Maraden Sianipar yang mantan calon legislatif itu ikut dianggap mengancam pihak perkebunan PT Amelia, Harry kembali memerintahkan Janti Katimin Hutahaean alias Jampi Hutahaean untuk menghabisi nyawa korban.
Pada hari Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB korban Maraden Sianipar dan Martua P Siregar alias Pak Sanjay datang ke perkebunan PT Amelia.
Di perkebunan itu, mereka ditemui oleh Hendrik Simorangkir, Riki Pranata alias Riki yang sudah membawa sebilah klewang.
Tersangka lainnya adalah Daniel Sianturi alias Niel, Sabar Hutapea dan Vicktor Situmorang juga datang mengendarai sepeda motor untuk menjumpai korban.
Dalam kesempatan itu, tersangka Hendrik Simorangkir datang menanyakan kepada kedua korban untuk apa datang ke perkebunan.
“Saat itu terjadi cekcok. Maraden Sianipar mengatakan kepada Hendrik bahwa diperkebunan banyak pencuri,” sebut Andi Rian.
Dijelaskan oleh Andi, bahwa persoalan yang terjadi adalah konflik lahan perkebunan sawit. Jadi pada tahun 2005 KSU Amelia memiliki lahan di TKP dan menanami sawit. Tetapi karena telah berubah dan masuk kawasan hutan, lalu pada tahun 2018 sudah dieksekusi oleh pihak kehutanan. Karena tanaman sudah ada di dalam, inilah yang berupaya dijaga. Kemudian ada kelompok masyarakat dikoordinir korban untuk melakukan penanaman sekaligus pemanenan.
“Karena merasa terganggu, inilah yang mengawali sampai terjadinya pembunuhan kepada kedua korban,” ungkap Andi.
Sampai saat ini, terhitung sudah lima orang tersangka yang diamankan dengan berbagai peran dalam pembunuhan kejam itu.
Masih ada tiga orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Joshua Situmorang (20), Riki Pranata alias Riki (20) dan Hendrik Simorangkir (38).
Polisi masih terus berupaya untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Guna untuk menangkap ketiga pelaku yang masih berstatus DPO tersebut.
Jasad Sanjay dan Maraden ditemukan tewas di Komplek PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Rabu (30/10).
Pembunuhan bermula saat kedua korban pada Selasa (29/10/2019), meminjam sepeda motor milik saksi bernama Burhan Nasution untuk berangkat ke ladang melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amalia.
Karena tak kunjung pulang, Burhanudin melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisan yang selanjutnya melakukan tracking ke jalan yang dilalui kedua korban.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan mayat Maredan Sianipar kemarin sore, baru tadi hari ini juga menemukan mayat Sanjay tidak jauh dari penemuan mayat Maredan.
Saat ditemukan, kedua korban tewas dengan banyak luka di bagian punggung.(sumber: tribun-medan.com)
Redaksi : Amran